PURWASUKA - Guru ngaji berinisial JM dari Siti Elina (24), wanita bercadar yang menodongkan senjata api terhadap Paspampres di Istanaa Negara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Hal ini dikatakan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar. Dia mengatakan, JM ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
"Iya JM juga sudah (jadi tersangka). Dia kan statusnya gurunya," katanya, Jumat (28/10/2022).
JM resmi menjadi tersangka pada Kamis (26/10/2022). Meski demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peran dari guru ngaji tersebut.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami pernyataan wanita yang mencoba menerobos Istana dengan menodongkan pistol ke Paspampres berinisial SE (24).
Salah satunya soal dugaan keterkaitan dengan jaringan teroris.
"Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi tersebut adalah perorangan," katanya melansir dari PMJNews.com
Kendati begitu, lanjut Aswin, pelaku SR pernah berbaiat kelompok NII bersama suaminya.
"Dalam perkembangan, ternyata yang bersangkutan pernah berbaiat kepada NII bersama suaminya BU dan rekannya JM," pungkasnya.
Baca Juga: Unggah Foto Tanpa Hijab, Larissa Chou Ditegur Warganet