1. Pertama, datang ke Polres/Polresta terdekat2 dan siapkan dokumen (foto 3x4, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter)
2. Untuk surat keterangan sehat, kamu akan memperolehnya di masing-masing tempat yang sudah ditentukan oleh Polres/Polresta.
3. Mengisi formulir pendaftaran dan dilengkapi pas foto dan fotokopi KTP
4. Membayar biaya untuk pembuatan SIM C
5. Mengumpulkan semua dokumen dalam satu map lalu diserahkan kepada petugas
6. Mengikuti ujian teori
7. Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi
8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak
Disebutkan pada salah satu point di atas, bahwa perlunya bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, mengenai biaya pembuatan SIM C ini dikenakan harga sebesar Rp100.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenai biaya Rp75.000.
Baca Juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 29 Oktober 2022 Ada di Lokasi Ini
Adapun pembiyaan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).