Cara Membuat SIM C Terbaru 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

Aulia Hafisa Suara.Com
Minggu, 30 Oktober 2022 | 21:40 WIB
Cara Membuat SIM C Terbaru 2022, Lengkap dengan Syarat-syaratnya
Ilustrasi pembuatan SIM C - Cara membuat SIM C (Foto: Wahana Honda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Mengikuti ujian teori

7. Jika lulus ujian teori, lanjut untuk ujian praktik mengemudi

8. Jika kedua ujian lolos, pemohon SIM C diminta untuk ikut pengambilan sesi foto, sidik jari serta tanda tangan9. Setelah itu, tunggu hingga SIM C dicetak

Disebutkan pada salah satu point di atas, bahwa perlunya bayar biaya pembuatan SIM C. Nah, mengenai biaya pembuatan SIM C ini dikenakan harga sebesar Rp100.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenai biaya Rp75.000.

Adapun pembiyaan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No 60 Th 2016 mengenai Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI (Republik Indonesia).

Demikian ulasan mengenai cara pembuatan SIM C lengkap dengan syarat dan biayanya yang perlu diketahui. Bagi yang pengendara yang belum membuat SIM dan usianya sudah di atas 17 tahun, yuk segera membuat SIM. Semoga informasi ini bermamfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI