Tolak Permohonan Penundaan UU 23/2019, MK Tegaskan Kebutuhan Negara Soal Komcad

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 31 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Tolak Permohonan Penundaan UU 23/2019, MK Tegaskan Kebutuhan Negara Soal Komcad
Apel keberangkatan 499 prajurit Komcad Kodam XII/Tpr untuk mengikuti latihan pembulatan di Batujajar. [Foto ANTARA/Jessica HW]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komcad oleh pemerintah yang diatur dalam UU tersebut.

MK menegaskan, adanya kebutuhan negara terhadap komponen cadangan (Komcad) pertahanan negara.

"Tidak terdapat urgensi untuk menunda pelaksanaan UU 23/2019," ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan uji materi UU PSDN dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021, Senin (31/10/2022).

Arief mengatakan, apabila Komcad ditunda justru dapat terjadi kekosongan hukum dalam pengelolaan sumber daya nasional untuk mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

"Oleh karenanya dibutuhkan komponen cadangan yang siap sedia, baik dari segi kemampuan dasar militernya maupun kemampuan kesediaan ketika terjadi ancaman," ujarnya.

Saat ini Indonesia tercatat telah memiliki 6.077 Komcad yang memperbesar kekuatan matra darat, laut, dan udara. Komcad merupakan warga sipil yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk membantu komponen utama yaitu TNI di saat genting. Mereka dilatih latihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dengan menjadi Komcad, maka anggota menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, perawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, penghargaan.

Mobilisasi Komcad hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbaru Deddy Corbuzier yang Jadi Duta Komcad, 5 Potret Artis Pria Pakai Seragam TNI

Terbaru Deddy Corbuzier yang Jadi Duta Komcad, 5 Potret Artis Pria Pakai Seragam TNI

Banten | Selasa, 13 September 2022 | 10:15 WIB

TNI AL Buka Pendaftaran Komcad Tahun Ini, Latihannya di Kapal Perang

TNI AL Buka Pendaftaran Komcad Tahun Ini, Latihannya di Kapal Perang

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 21:28 WIB

Menpan RB Ingin ASN Ikut Komcad, Ketua Korpri Beri Masukan Ini

Menpan RB Ingin ASN Ikut Komcad, Ketua Korpri Beri Masukan Ini

News | Rabu, 05 Januari 2022 | 08:09 WIB

Pendaftaran Komcad bagi ASN Lampung Dibuka, Masih Sepi Peminat

Pendaftaran Komcad bagi ASN Lampung Dibuka, Masih Sepi Peminat

Lampung | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:45 WIB

Terkini

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

Baleg DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Hak Cipta

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Lewat BRILink Agen, BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Pelangiran di Wilayah Perairan Provinsi Riau

Malang | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:02 WIB

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Amankan Tiket Aksi Spektakuler Tolito Aguirre Lewat BRImo Sekarang Juga!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Berkaca Kasus Keracunan, Jogja Uji MBG Prasmanan dan Tak Lagi Pakai Ompreng

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:01 WIB

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Saat Minta Maaf Diremehkan: Bahaya Emotional Invalidation dalam Pertemanan

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:00 WIB

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Pakai Bedak Waterproof Sah atau Tidak untuk Salat? Ini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:59 WIB

BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil

BRI Lewat BRILink Agent Buka Akses Keuangan Bagi Warga Pelangiran di Daerah Perairan Terpencil

Jabar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58 WIB

Berapa Harga APAR untuk Mobil? Ini Alasan Kenapa Wajib Punya

Berapa Harga APAR untuk Mobil? Ini Alasan Kenapa Wajib Punya

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:57 WIB

DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:56 WIB

Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga

Agen BRILink Ria Irawan Topang Roda Ekonomi Berkat Aktif Jemput Bola Transaksi Warga

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:54 WIB

×