Terkait Sekda Papua Barat, Ini Saran Ombudsman kepada Gubernur Paulus Waterpauw

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 04:15 WIB
Terkait Sekda Papua Barat, Ini Saran Ombudsman kepada Gubernur Paulus Waterpauw
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Musa Y Sombuk. [Antara]

Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan agar Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, segera melaksanakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/M/2022 yang berkenaan dengan alih fungsi Nataniel D Mandacan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat.

Ditegaskan oleh Kepala Perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y Sombuk, di Manokwari, Senin (31/10), Paulus Waterpauw perlu segera melaksanakan Keppres Nomor 25/M/2022 yang ditetapkan sejak 15 Juni 2022. Hal itu karena Sekda Nataniel D Mandacan segera memasuki usia purna tugas pada November 2022 ini.

Oleh karena itu, kata Sombuk, ORI menyarankan agar Waterpauw segera memberhentikan Mandacan dari jabatan Sekda, serta melantik yang bersangkutan dalam jabatan baru sebagai pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli utama Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Sombuk juga menyarankan kepada Waterpauw sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar segera membentuk tim seleksi dan memulai tahapan seleksi dalam rangka pengisian jabatan pimpinan tinggi Sekda Papua Barat.

"Pj Gubernur wajib membentuk tim seleksi Sekda Papua Barat dengan mengacu pada Peraturan Menpan-RB Bomor 15/2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan komprehensif di lingkungan Pemprov Papua Barat," ujarnya.

Sombuk pun mengatakan bahwa ORI Papua Barat akan terus memantau setiap tahapan dan proses seleksi jabatan Sekda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

"Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap proses seleksi ini, sesuai dengan kewenangan Ombudsman selaku pengawas eksternal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37/2008," katanya.

Diketahui, guna memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian utama pada instansi masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan pemberhentian dari Pimpinan Tinggi Madya.

Sesuai pasal 53 UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya serta pejabat fungsional keahlian utama.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama nama-nama yang tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 25/M/2022. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya

Deklarasikan Ganjar Pranowo Capres 2024, PPP Papua Barat Ungkap Alasannya

Riau | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:17 WIB

Jelang Tahun Politik di 2023, Ombudsman RI Sebut Banyak Layanan Publik Berpotensi Terabaikan

Jelang Tahun Politik di 2023, Ombudsman RI Sebut Banyak Layanan Publik Berpotensi Terabaikan

Jogja | Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:00 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

News | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:42 WIB

Soal Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Ombudsman DIY Fokuskan Investigasi ke Hal Ini

Soal Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates, Ombudsman DIY Fokuskan Investigasi ke Hal Ini

Jogja | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB

Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya Masih Menunggu Putusan DPR

Pengesahan Provinsi Papua Barat Daya Masih Menunggu Putusan DPR

Sulsel | Senin, 10 Oktober 2022 | 16:08 WIB

Terkini

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:30 WIB

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27 WIB

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:26 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03 WIB

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

Viral Tuduhan Buang Sampah ke Kali Pesanggrahan, DLH DKI: Itu Titik Penampungan Resmi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:59 WIB

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

Studi: Karbon Biru Bisa Tekan Emisi Dunia, Mengapa Banyak Negara Belum Menggunakannya?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55 WIB

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

Iran Tolak Proposal Trump, Ajukan 5 Syarat Termasuk Ganti Rugi Perang dan Kontrol Selat Hormuz

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

Pulau Terancam Diduduki, Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara-Negara Tetangga

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:35 WIB

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB