Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek dari APBN Papua, dengan alasan sakit.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Lukas, Roy Rening. Pemeriksaan diketahui digelar sejak pada pukul 13.00 WIT di rumah kediaman Lukas.
"Pemeriksaan sudah selesai. Pak Lukas, karena sakit pemeriksaan tidak dilanjutkan, dengan alasan sakit," kata Roy dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).
Tidak dilanjutkan pemeriksaan lagi terkait kasus, kata Roy, kliennya langsung diperiksa mengenai kondisi kesehatan Lukas Enembe bersama tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim dokter KPK.
"Sudah selesai juga. Pemeriksaan dokter KPK juga sudah selesai," ungkap Roy
Kemudian, kata Roy, penyidik KPK membuat berita acara terkait pemeriksaan Lukas hari ini.
"Jadi dibuat berita acara, pemeriksaan tidak dilanjutkan (terkait kasus),"ucap Roy
Selanjutnya, kata Roy, rombongan Ketua KPK Firli Bahuri bersama penyidik dan tim IDI kemudian meninggalkan kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura.
"Pak Firli didampingi oleh Kapolda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan Kabinda. Mereka sudah pulang semua. Pak Firli dan rombongan sudah pulang semua," imbuhnya
Baca Juga: Turun Langsung, Firli Bahuri Ikut Dampingi Penyidik KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Lebih lanjut, Roy pun belum mendapatkan informasi, apakah tim KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
"Tidak ada informasi itu," imbuhnya
Pagi tadi, tim KPK disebut memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Papua sekitar pukul 13.00 WIT.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh tim hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dihubungi awak media, Kamis (3/11/2022).
"Iya nanti sebentar pukul 13.00 wit (waktu Papua), Jakarta pukul 11 siang," ucap Aloysius usai dihubungi.
Ketika ditanya mekanisme pemeriksaan KPK dan IDI terhadap Lukas Enembe, kata Aloysius, sepertinya kliennya itu nanti akan terlebih dahulu diperiksa perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi dari APBD Pemprov Papua.