Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 November 2022 | 14:25 WIB
Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya, Cermati Demi Kenyamanan Bersama!
Ilustrasi aturan naik sepeda di jalan raya (pexels)

Suara.com - Insiden pesepeda tertabrak mobil saat melintas di persimpangan jalan di Harmoni, Jakarta mencuri perhatian publik. Memangnya, seperti apa aturan naik sepeda di jalan raya?

Idealnya setiap orang memahami aturan naik sepeda di jalan raya yang benar. Bukan untuk menyalahgunakannya, namun untuk memahami posisi berkendara dan meningkatkan rasa pengertian satu dengan yang lain.

Masih cukup banyak orang yang beranggapan karena sepeda tidak menggunakan mesin, maka harus menjadi prioritas di jalan raya. Bukan sepenuhnya salah, namun hal ini bisa menjadi problem ketika pesepeda menjadi pihak yang mau menang sendiri tanpa mengetahui aturan yang berlaku.

Aturan Naik Sepeda di Jalan Raya

Lalu aturan apa saja yang sebenarnya berlaku di jalan raya untuk naik sepeda?

Wajib Menggunakan Jalur Kiri

Pengguna sepeda diwajibkan menggunakan jalur paling kiri saat melintas di jalan raya. Hal ini mengacu pada aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 108 Ayat 3, yang menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada jalur kiri jalan. Jadi jelas di sini dasar hukumnya mengapa pesepeda wajib menggunakan lajur kiri di jalan raya.

Patuhi Larangan untuk Pesepeda

Aturan terkait hal ini tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa larangan yang tertuang dalam pasal 8 aturan ini, yakni larangan membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan membahayakan, mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan mengoperasikan perangkat elektronik seluler kecuali piranti dengar.

Tidak Bersepeda Berjajar Lebih dari Dua Jalur

Ketiga adalah larangan pesepeda untuk berkendara lebih dari dua jalur di jalan raya. Hal ini tercantum  pada Huruf F Pasal 8 Permenhub yang sebelumnya di bahas.

Mengikuti Perintah dan Larangan Khusus Pesepeda

Perintah dan larangan khusus pesepeda ini dinyatakan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas atau APILL, Rambu Lalu Lintas, dan marka jalur sepeda. Jadi pesepeda juga harus paham aturan dan arti dari setiap tanda di jalan demi keselamatan bersama.

Pesepeda juga wajib tertib dan fokus dalam berkendara, sehingga bisa menyadari kondisi di sekitarnya setiap saat. Dengan begini kewaspadaan dapat ditingkatkan dan kejadian tidak diharapkan bisa dihindari.

Aturan lalu lintas yang dibuat ini tentu bertujuan untuk melindungi kenyamanan dan keamanan dari setiap pengguna jalan yang ada di jalan raya, baik menggunakan kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor. Semoga aturan naik sepeda di jalan raya yang dijelaskan di atas bisa berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan

Tim Pesepeda Chasing The Shadow Greenpeace Diintimidasi Kelompok Ormas Di Probolinggo, Dipaksa Bikin Surat Pernyataan

News | Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB

Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor

Heboh Kasatlantas Polresta Solo Turun dari Mobil Dinas, Bantu Pengendara Sepeda Onthel yang Jatuh Ditabrak Motor

Surakarta | Selasa, 08 November 2022 | 10:31 WIB

Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau

Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Akhirnya Berdamai, Sopir Taksi Online: Maaf Saya Diterima Beliau

Jakarta | Minggu, 06 November 2022 | 15:07 WIB

Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai

Kronologi Driver Taksi Online Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Lalu Sepakat Damai

News | Minggu, 06 November 2022 | 14:13 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau

Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Menyerahkan Diri ke Polisi, Sopir Taksol: Yakin Saya Benar, Saya Lampu Hijau

Jakarta | Minggu, 06 November 2022 | 10:49 WIB

Korban Terpental, Polisi Selidiki Peristiwa Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni

Korban Terpental, Polisi Selidiki Peristiwa Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni

Jakarta | Sabtu, 05 November 2022 | 12:41 WIB

Terkini

Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:37 WIB

Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya

Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05 WIB

Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium

Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:59 WIB

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:49 WIB

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35 WIB

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:17 WIB

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 08:15 WIB

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:48 WIB

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 07:18 WIB