Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia

Aulia Hafisa

Rabu, 09 November 2022 | 11:02 WIB
Apa Itu Nikah Siri? Simak Pengertian, Syarat, Dampak, dan Hukumnya di Indonesia
Ilustrasi pasangan menikah - Apa itu nikah siri (pixabay)

9. Kedua calon mempelai dapat menunjukkan KTP yang masih berlaku dengan foto yang jelas sebelum ijab qobul, agar nama yang tertera sesuai KTP.

10. Membawa mahar saat ijab qobul.

Dampak Nikah Siri

Berdasarkan yang dipaparkan oleh Irfan Islami dalam jurnal Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Siri) dan Akibat Hukumnya, berikut dampak nikah siri untuk pelakunya.

1. Karena tidak ada kekuatan hukum negara yang sah terhadap legalitas perkawinan tersebut maka pihak perempuan tidak dapat menuntut hak-haknya apabila suami ingkar, terutama ketika terjadi perpisahan.

2. Kepentingan untuk anak seperti membuat akta kelahiran dan ke depannya membuat KTP dan lain-lain tidak dapat dilayani oleh dinas terkait karena tidak ada catatan atau bukti pernikahan atas nama orang tuanya.

3. Nikah siri memberi peluang besar terhadap suami untuk tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami.

4. Banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga yang dibangun dengan status pernikahan siri.

5. Apabila terjadi kekerasan rumah tangga, hal itu akan berdampak terhadap psikologis istri dan anak (jika pernikahan itu dikaruniai anak).

baca juga

Hukum Nikah Siri di Indonesia

Hukum pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 sebagai berikut.

(1) Perkawinan disebut sah apabila dilaksanakan sesuai hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing.

(2) Tiap-tiap perkawinan sah apabila dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dua pasal di atas maka seperti yang telah disebutkan di atas bahwa nikah siri tidak diakui oleh negara apabila tidak dicatat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku meskipun pernikahan dalam Islam merupakan tindakan yang sah.

Demikian itu pengertian apa itu nikah siri serta hal-hal lain yang berhubungan erat dengan nikah siri.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berhubungan Intim Bersama 24 Pria, Pinkan Mambo Akui Pernah Lakukan Hal Paling Dilarang: Aku emang Bodoh, Tapi Aku Tega

Berhubungan Intim Bersama 24 Pria, Pinkan Mambo Akui Pernah Lakukan Hal Paling Dilarang: Aku emang Bodoh, Tapi Aku Tega

Bandungbarat | Minggu, 06 November 2022 | 09:40 WIB

Rakha Stevira, Sosok yang Diduga Anak Kandung Syahrini Hasil Nikah Siri

Rakha Stevira, Sosok yang Diduga Anak Kandung Syahrini Hasil Nikah Siri

Tasikmalaya | Selasa, 01 November 2022 | 19:10 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×