Hal ini pun memperkuat adanya dugaan bahwa petugas imigrasi dari negara asal dan tujuan mereka juga termasuk dalam sindikat penyeludupan WNI ini.
Masuk daftar tersangka deportasi
Penyelidikan yang dilakukan petugas Imigrasi Johor pun menemukan bahwa 10 di antara 12 WNI tersebut termasuk dalam daftar tersangka kasus deportasi.
Mereka dilarang masuk ke daerah Malaysia karena banyak melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 6 (1) C Undang-undang Keimigrasian 1959/3.
Dua di antaranya hingga kini masih diperiksa dan dimintai keterangan karena nama keduanya belum masuk dalam daftar tersangka kasus yang sama.
Kepala Kantor Imigrasi Johor klarifikasi
Dugaan keterlibatan petugas imigrasi setempat pun juga diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir. Ini karena penjagaan yang begitu ketat sehingga kemungkinan besar ada orang internal yang terlibat dalam penyeludupan WNI ini.
Sebelumnya, ia sempat mengungkap kronologi anggotanya yang menangkap para WNI tersebut.
"Informasi dari Royal Malaysian Customs depatment, saat (para WNI) diperiksa, pihak imigrasi tidak menemukan cap masuk dari imigrasi di paspor mereka (para WNI), sehingga mereka dirujuk kembali ke kantor imigrasi sebelum akhirnya ditangkap" ujar Tahir.
Baca Juga: Berambisi Perkuat Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Antusias Jalani Proses Naturalisasi
Kontributor : Dea Nabila