Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 27 Desember 2025 | 19:45 WIB
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
Danrem Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran (kanan) bersama prajurit TNI AD saat membubarkan aksi massa pembawa bendera GAM, di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). ANTARA/HO-Korem Lilawangsa/am.
Baca 10 detik
  • Kapuspen TNI menyatakan pembubaran aksi di Lhokseumawe (25-26 Desember 2025) dilakukan persuasif karena adanya bendera GAM dan senjata.
  • Pembubaran dilakukan aparat TNI AD Korem 011/Lilawangsa dan Polri setelah massa mengabaikan imbauan penghentian aksi demo.
  • Dalam pembubaran, ditemukan satu senjata api dan senjata tajam; TNI menegaskan pelarangan bendera didasari hukum berlaku.

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan.

Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi massa tersebut karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong.

"TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI," kata Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Freddy menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat dini hari di Kota Lhokseumawe.

Saat itu sekelompok masyarakat berkumpul, berkonvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.

Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan menghimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan.

Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Baca Juga: Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazine, dan senjata tajam. Yang bersangkutan kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," ujar Freddy sebagaimana dilansir kantor berita Antara.

TNI dan pemerintah daerah serta aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

"TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI