TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 November 2022 | 11:20 WIB
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut
Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (10/11/2022).

"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," kata hakim ketua Afrizal Hadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas hal itu, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya. Adapun agendanya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," sambung hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menambahkan, sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Eksepsi Baiquni

Tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Junaedi juga menilai apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

baca juga

"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," katanya.

Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga  yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut premature.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang OOJ Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Tapi Baru Satu Saksi Yang Hadir, Ketua RT Komplek Polri Belum Muncul

Sidang OOJ Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Tapi Baru Satu Saksi Yang Hadir, Ketua RT Komplek Polri Belum Muncul

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:02 WIB

Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa

Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa

News | Kamis, 10 November 2022 | 09:52 WIB

Ketua RT Komplek Polri Hingga Anggota Propam Akan Jadi Saksi Di Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

Ketua RT Komplek Polri Hingga Anggota Propam Akan Jadi Saksi Di Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

News | Kamis, 10 November 2022 | 09:31 WIB

Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Ekpresi Majikannya Ketika Brigadir J Meninggal

Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Ekpresi Majikannya Ketika Brigadir J Meninggal

Sukabumi | Rabu, 09 November 2022 | 08:25 WIB

Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan Jalani Sidang dengan Saksi Baru

Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan Jalani Sidang dengan Saksi Baru

Sukabumi | Senin, 07 November 2022 | 11:30 WIB

Kesaksian Rifaizal Samual, Ditegur Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E: Jangan Kencang-Kencang Nanyanya

Kesaksian Rifaizal Samual, Ditegur Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E: Jangan Kencang-Kencang Nanyanya

Jakarta | Sabtu, 05 November 2022 | 07:05 WIB

Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan

Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan

News | Jum'at, 04 November 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Aktor Koo Kyo Hwan dan Sutradara Yi Ok Seop Ungkap Sudah Menikah Sejak 2022

Aktor Koo Kyo Hwan dan Sutradara Yi Ok Seop Ungkap Sudah Menikah Sejak 2022

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas

Sulsel Tempati Peringkat IV Penghargaan Pembangunan Daerah 2026 Bappenas

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Sinopsis Thunder Chaser, Drama Kriminal Jin Han dan Qin Hai Lu di WeTV

Sinopsis Thunder Chaser, Drama Kriminal Jin Han dan Qin Hai Lu di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Hantu Tidak Mau Pergi, Warga Rusun 609 Ajak Penonton di 22 Kota Nonton Duluan

Hantu Tidak Mau Pergi, Warga Rusun 609 Ajak Penonton di 22 Kota Nonton Duluan

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:09 WIB

BGN Ubah Sistem Insentif Dapur MBG, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

BGN Ubah Sistem Insentif Dapur MBG, dari Rp6 Juta per Hari Menjadi Rp2.000 per Porsi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:06 WIB

Puan Maharani Ungkap Alasan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Puan Maharani Ungkap Alasan Pemberhentian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sulsel | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:06 WIB

5 HP Kamera Terbaik Harga Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Layaknya Profesional

5 HP Kamera Terbaik Harga Rp3 Jutaan, Hasil Foto Jernih Layaknya Profesional

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:04 WIB

Butuh Menang Besar, Rizky Ridho Minta Timnas Indonesia Tetap Tenang Hadapi Bangladesh

Butuh Menang Besar, Rizky Ridho Minta Timnas Indonesia Tetap Tenang Hadapi Bangladesh

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:01 WIB

Jangan Dibiarkan, Ini 7 Cara Mengatasi Kulit Wajah Memerah dan Terbakar Matahari

Jangan Dibiarkan, Ini 7 Cara Mengatasi Kulit Wajah Memerah dan Terbakar Matahari

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:01 WIB

2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim

2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim

Kaltim | Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:00 WIB

×