Sukabumi.suara.com - Pada Senin (7/11/2022) Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus obstruction of justice yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan 12 orang saksi. Menurut kuasa hukum dari Richard Eliezer yaitu Ronny Talapessy, akan dihadirkan saksi baru dalam sidang ini yaitu sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua dan pegawai dari bank BNI.
"Ada 12 saksi," terang Ronny pada Minggu (6/11).
Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini juga beberapa pernah menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Ke 12 saksi yang akan hadir yaitu:
Adapun 12 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini juga beberapa pernah menjadi saksi pada sidang sebelumnya. Ke 12 saksi yang akan hadir yaitu:
1. Rojiah alias Jiah(PRT Ferdy Sambo),
2. Sartini (PRT Ferdy Sambo),
3. Anita Amalia Dwi Agustin (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong),
4. Bimantara Jayadiputro (pegawai provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support),
Baca Juga: Walaupun Fanmeeting Batal, Sehun Tetap Sapa Penggemar di Jakarta
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA),
6. Tjong Djiu Fung alias Afung (pengusaha CCTV),
7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri),
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (sopir ambulans),
9-10. Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia (petugas swab di Smart Co Lab),
11. Novianto Rifai (staf pribadi Ferdy Sambo),
12. dan Sadam (sopir Ferdy Sambo).
Sidang lanjutan ini akan dijadwalkan pada pagi ini pukul 10.00 WIB dengan agenda memeriksa keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Sidang kali ini juga akan menjadi sidang pertama yang mempertemukan ketiganya.