TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 10 November 2022 | 11:20 WIB
TOK! Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J, Sidang Tetap Lanjut
Penampakan terdakwa Baiquni Wibowo saat menjalani sidang kasus obsctruction of justice Ferdy Sambo. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan sela, Kamis (10/11/2022).

"Mengadili, menolak eksepsi keberatan atau eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," kata hakim ketua Afrizal Hadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas hal itu, maka majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara ke tahap berikutnya. Adapun agendanya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," sambung hakim Afrizal.

Hakim Afrizal menambahkan, sidang akan kembali berlangsung pada Kamis (17/11/2022) dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.

Eksepsi Baiquni

Tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.

"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Junaedi juga menilai apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

baca juga

"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," katanya.

Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga  yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.

"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.

Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut premature.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang OOJ Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Tapi Baru Satu Saksi Yang Hadir, Ketua RT Komplek Polri Belum Muncul

Sidang OOJ Pembunuhan Brigadir J Dimulai, Tapi Baru Satu Saksi Yang Hadir, Ketua RT Komplek Polri Belum Muncul

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:02 WIB

Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa

Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal Diperiksa

News | Kamis, 10 November 2022 | 09:52 WIB

Ketua RT Komplek Polri Hingga Anggota Propam Akan Jadi Saksi Di Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

Ketua RT Komplek Polri Hingga Anggota Propam Akan Jadi Saksi Di Sidang Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

News | Kamis, 10 November 2022 | 09:31 WIB

Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Ekpresi Majikannya Ketika Brigadir J Meninggal

Eks Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Ekpresi Majikannya Ketika Brigadir J Meninggal

Sukabumi | Rabu, 09 November 2022 | 08:25 WIB

Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan Jalani Sidang dengan Saksi Baru

Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal akan Jalani Sidang dengan Saksi Baru

Sukabumi | Senin, 07 November 2022 | 11:30 WIB

Kesaksian Rifaizal Samual, Ditegur Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E: Jangan Kencang-Kencang Nanyanya

Kesaksian Rifaizal Samual, Ditegur Ferdy Sambo Saat Interogasi Bharada E: Jangan Kencang-Kencang Nanyanya

Jakarta | Sabtu, 05 November 2022 | 07:05 WIB

Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan

Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan

News | Jum'at, 04 November 2022 | 16:56 WIB

Terkini

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

×