Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Masih Ternyata Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 10 November 2022 | 16:27 WIB
Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Masih Ternyata Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas
Terkuak di Sidang, Ferdy Sambo Masih Ternyata Sempat Teken Surat Pemecatan Raden Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas. [ANTARA]

Suara.com - Nama eks anggota Polri, Raden Brotoseno disebut dalam sidang kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Irfan Widyanto. Pada 8 Juli 2022, hari Yosua tewas ditembak, saksi bernama Ariyanto mengaku datang ke rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan maksud mengantarkan surat.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri menyebut, surat itu harus ditandatangani oleh Ferdy Sambo. Surat itu adalah hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan Brotoseno dipecat dari Polri.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," kata Ariyanto, Kamis (10/11/2022).

Surat pemecatan terhadap Brotoseno merujuk pada tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain pangkat tinggi di kepolisian, Ferdy Sambo juga memiliki tiga gelar akademik. (Suara.com/Alfian Winanto)
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

"KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," sambungnya.

Ariyanto mengaku, dia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto mengantar surat buat Ferdy Sambo. Sebab, Sambo saat itu masih mempunyai bintang dua di pundak dengan jabatan Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.

Pemecatan Brotoseno

Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK memutuskan memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap mantan narapidana korupsi AKBP Raden Brotoseno. Putusan tersebut diambil berdasar sidang KKEP PK pada 8 Juli 2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri. 

"Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," katanya. 

Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)
Mantan Narapidana Korupsi AKBP Raden Brotoseno (Antara)

Kapolri Ajukan PK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Saya Ingin Kembali jadi Penyidik', Cerita Irfan Sempat Resign dari Koorspri Ferdy Sambo Terungkap!

'Saya Ingin Kembali jadi Penyidik', Cerita Irfan Sempat Resign dari Koorspri Ferdy Sambo Terungkap!

News | Kamis, 10 November 2022 | 16:08 WIB

Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah

Sifat Asli Terbongkar! Ferdy Sambo Tempramental, Gampang Marahi Anak Buah yang Kerja Tak Sesuai Perintah

News | Kamis, 10 November 2022 | 15:41 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

Kuasa Hukum Sesalkan Tudingan ke Brigadir J: Sudah Dihabisi Nyawanya, Kini Dibunuh Karakternya

News | Kamis, 10 November 2022 | 13:43 WIB

Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim

Bikin Sambo Marah hingga Dipelototi, Sidang Chuck Putranto Berlanjut usai Eksepsinya Ditolak Hakim

News | Kamis, 10 November 2022 | 11:43 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB