Suara.com - Pemerintah melalui Kemenpora secara resmi mengangkat beberapa atlet bulu tangkis Indonesia menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga). Sejumlah masyarakat pun penasaran, berapa gaji PNS? Simak ulasannya berikut ini.
Kabar mengenai diangkatnya beberapa atlet bulu tangkis menjadi PNS ini diketahui lewat salah satu unggahan atlet bulu tangkis, Fajar Alfian, di akun Instagram resmi miliknya @fajaralfian95.
"Terima kasih banyak untuk pemerintah @kemenpora atas apresiasinya, dari CPNS 2018 dan sekarang sudah resmi menjadi PNS di 2022 lewat pendidikan pelatihan di @pusdiklat_tekfunghan," tulis Fajar di unggahan akun Instagramnya.
Setelah resmi diangkat menjadi PNS, tak dapat dipungkiri bahwa banyak yang penasaran mengenai berapa gaji diterima para atlet bulutangkis ini sebagai PNS. Lantas, berapa gaji PNS?
Berikut Rincian Gaji PNS
Diketahui, besaran gaji PNS telah diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 15 Th 2019. Disebutkan bahwa gaji semua PNS ditentukan berdasarkan golongan serta lama masa kerja. Untuk selengkapnya, berikut ini rincian gaji PNS.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Rincian tunjangan PNS Kemenpora
Selain mendapat gaji, PNS juga akan menerima tunjuangan sesuai kelas jabatan seperti yang tertulis dalam Perpres 14/2019. Besaran tunjuangan tersebut yakni sebagai berikut:
Kelas Jabatan 17 menerima tunjangan sebesar Rp24.930.000
Kelas Jabatan 16 menerima tunjangan sebesar Rp17.413.000
Kelas Jabatan 15 menerima tunjangan sebesar Rp12.518.000
Kelas Jabatan 14 menerima tunjangan sebesar Rp9.600.000
Kelas Jabatan 13 menerima tunjangan sebesar Rp7.293.000
Kelas Jabatan 12 menerima tunjangan sebesar Rp6.045.000
Kelas Jabatan 11 menerima tunjangan sebesar Rp4.519.000
Kelas Jabatan 10 menerima tunjangan sebesar Rp3.952.000
Kelas Jabatan 9 menerima tunjangan sebesar Rp3.348.000
Kelas Jabatan 8 menerima tunjangan sebesar Rp2.927.000
Kelas Jabatan 7 menerima tunjangan sebesar Rp2.616.000
Kelas Jabatan 6 menerima tunjangan sebesar Rp2.399.000
Kelas Jabatan 5 menerima tunjangan sebesar Rp2.199.000
Kelas Jabatan 4 menerima tunjangan sebesar Rp2.082.000
Kelas Jabatan 3 menerima tunjangan sebesar Rp1.972.000
Kelas Jabatan 2 menerima tunjangan sebesar Rp1.867.000
Kelas Jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.766.000
Demikian ulasan mengenai diangkatkan beberapa atlet bulutangkis Indonesia menjadi PNS oleh Kemenpora dan berapa gaji PNS. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi