Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 12 November 2022 | 19:08 WIB
Aturan Konser di Jakarta Terbaru: Waktu dan Pengunjung Dibatasi
Ilustrasi Konser Berdendang Bergoyang [IG/berdendangbergoyang]

Suara.com - Segenap aturan baru penggelaran konser di Jakarta mulai dicanangkan. Adapun pemerintah daerah DKI Jakarta mencanangkan aturan tersebut demi merespon berlakunya kembali PPKM Level 1. Seperti apa aturan konser di Jakarta terbaru?

Rangkaian aturan baru tersebut juga berkaca dari konser-konser sebelumnya yang berakhir dengan kericuhan dan para penonton berdesak-desakan.

Aturan konser di Jakarta dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melalui  Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Tak lupa, aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lantas, apa saja yang tertuang dalam seperangkat aturan konser di Jakarta terbaru itu?

1. Penyelenggara wajib mitigasi kerumunan

Berkaca dari konser sebelumnya yang ricuh, penyelenggara kedepannya wajib mengupayakan mitigasi kerumunan. Penyelenggara juga harus mengatur jumlah pengunjung konser yang hadir.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," terang Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, Jumat (11/11/2022).

2. Wajib pakai aplikasi PeduliLindungi 

Pengunjung hingga panitia yang datang ke lokasi harus menggunakan PeduliLindungi untuk skrining kesehatan. Hanya mereka yang berstatus hijau di aplikasi tersebut yang dapat datang ke lokasi.

"Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” lanjut Andhika.

3. Membatasi jumlah kapasitas penonton

Penyelenggara konser kini harus memperhatikan jumlah penonton yang dibatasi hingga 70 persen dari kapasitas lokasi.

4. Hanya boleh digelar pukul 11.00 hingga 24.00 WIB

Konser dan acara-acara musik tak lagi bisa diadakan semalam suntuk. Sebab Disparekraf DKI Jakarta juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

5. Penyelenggara wajib kantongi izin dari satgas

Penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

6. Layout wajib memperhatikan ketentuan

Ketentuan lainnya mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event. Adapun yang perlu diperhatikan adalah penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Tak kalah pentingnya, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Demikian ulasan lengkap mengenai aturan konser di Jakarta terbaru. Semoga dapat menambah wawasan Anda,

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Pemprov DKI Janji Beri Kompensasi Rp 25-50 Juta Bagi Warga Terdampak Pohon Tumbang

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 18:26 WIB

Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen

Heru Budi Ancam Sanksi Pelanggar Aturan Konser Musik di Jakarta, Penonton Dibatasi 70 Persen

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 16:50 WIB

Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 16:25 WIB

Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung

Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 16:14 WIB

'Jangan Terjebak Diksi Kelaparan' Wali Kota Jakbar soal Temuan 4 Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

'Jangan Terjebak Diksi Kelaparan' Wali Kota Jakbar soal Temuan 4 Jenazah Satu Keluarga Tewas di Kalideres

News | Sabtu, 12 November 2022 | 15:57 WIB

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Tidak Meninggal Bersamaan, Pertama Bapak, Kemudian...

Satu Keluarga Tewas di Kalideres Tidak Meninggal Bersamaan, Pertama Bapak, Kemudian...

Jakarta | Sabtu, 12 November 2022 | 15:23 WIB

Terkini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:01 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Gubernur Kaltim ke Singapura saat Karhutla, anggaran Disorot

Video | Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Pemprov Jabar Ajukan Pinjaman Rp3,4 Triliun

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:48 WIB

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Siap-siap Regenerasi! Jukir Lansia di Kota Bogor Bakal Pensiun, Ini Syarat Penggantinya

Jabar | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:41 WIB

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 494,3 T per September 2026, Suahasil Klaim Masih On Track

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:39 WIB

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Mobil Kijang Bawa 8 Jeriken Bensin Terbakar di Bogor, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:37 WIB

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

Maya Miranda Ambarsari Tekankan Solidaritas Perempuan untuk Bangun Bengkulu

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:20 WIB

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Modus Pijat Panggilan Berujung Pemerasan, Detektif Jubun Ingatkan 5 Hal Ini

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

Larangan Hijab di Sekolah Azerbaijan Memanas! Siswi Protes, 37 Orang Diciduk

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:50 WIB

×