Membedah RUU PPSK, Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 12 November 2022 | 21:38 WIB
Membedah RUU PPSK, Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi
Ilustrasi uang - aturan ganti rugi korban investasi bodong (Unsplash)

Suara.com - Pemerintah memutuskan adanya reformasi kebijakan pada sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam aturan tersebut, korban investasi bodong bisa mendapatkan ganti rugi. Seperti apa aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK?

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan membuat ketentuan pidana kejahatan di sektor keuangan. Korban kejahatan investasi bodong akan mendapatkan ganti rugi.

Pemerintah ingin konsep pengaturan keuangan berkaitan dengan penegakkan hukumnya mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban. Hal ini disebut dengan restorative justice.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berupa pidana terhadap pelaku kejahatan ini untuk mencegah adanya tindak pidana tersebut. Hal ini juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatannya serta mengganti kerugian kepada masyarakat.

Aturan ini meliputi pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan skema ponzi dalam koperasi simpan pinjam. Pemerintah ingin aturan ini dapat menjadi pencegahan dan pelajaran bagi siapapun yang melakukannya.

Namun, konsep penegakan hukum tidak selalu dengan memberikan sanksi pidana. Hal ini selaras dengan pernyataan Sri Mulyani yakni jika kerugian korban di sektor keuangan dapat dipulihkan, pemerintah akan melakukan penghindaran pidana kepada pihak tersebut.

Pelaku akan diminta untuk mengakui kesalahannya dan memberi ganti rugi kepada korban. Dengan mekanisme ini, kerugian korban pun tertangani dan keadaan kembali menjadi seperti semula.

Penghindaran sanksi pidana dapat dilaksanakan. Pasalnya, sanksi pidana merupakan ultimum remedium atau upaha hukum terakhir jika upaya lain tidak memberikan solusi. Namun, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka pemidanaan pun menjadi solusi dan opsi terakhir bagi pelaku.

Berkaitan dengan RUU PPSK, terdapat 15 peraturan yang direvisi. Kelima belas aturan tersebut yakni UU Perbankan, UU Dana Pensiun, UU Pasar Modal, UU Perdagangan Berjangka Komoditi, UU Bank Indonesia, UU Surat Utang Negara (SUN), UU Lembaga Penjamin Simpanan, dan UU Perbankan Syariah. Kemudian UU Mata Uang, UU Otoritas Jasa Keuangan, UU Lembaga Keuangan Mikro, UU Perasuransian, UU Penjaminan, dan UU Pencegahan Dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Reformasi pengaturan ini diharapkan memberikan solusi atas persoalan yang ada. Pasalnya, ketersediaan undang-undang di sektor keuangan saat ini banyak yang sudah ketinggalan zaman.

RUU PPSK ini akan berperan penting karena menjadi momen reformasi keuangan agar lebih baik. RUU PPSK ini juga diduga akan menjadikan sistem keuangan lebih stabil. Demikian penjelasan terkait aturan ganti rugi korban investasi bodong di RUU PPSK.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi, Jangan Sampai Terjerat!

Daftar Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi, Jangan Sampai Terjerat!

Tekno | Jum'at, 11 November 2022 | 20:01 WIB

Studi: Aplikasi DANA Mulai Banyak Digunakan Untuk Pembelian Investasi

Studi: Aplikasi DANA Mulai Banyak Digunakan Untuk Pembelian Investasi

Bisnis | Jum'at, 11 November 2022 | 16:13 WIB

Sri Mulyani: Indonesia Tempat yang Menarik untuk Investasi

Sri Mulyani: Indonesia Tempat yang Menarik untuk Investasi

Bisnis | Jum'at, 11 November 2022 | 15:40 WIB

Jababeka Morotai dan Perempuan Indonesia Maju Teken MoU Terkait Pemasaran Investasi

Jababeka Morotai dan Perempuan Indonesia Maju Teken MoU Terkait Pemasaran Investasi

Bisnis | Jum'at, 11 November 2022 | 07:50 WIB

Kasus Investasi Bodong Net89, Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Penyidik

Kasus Investasi Bodong Net89, Mario Teguh Dicecar 28 Pertanyaan Oleh Penyidik

News | Jum'at, 11 November 2022 | 05:05 WIB

Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim Soal Kasus Investasi Bodong Net89, Taqy Malik Dicecar 18 Pertanyaan

News | Kamis, 10 November 2022 | 19:21 WIB

Terkini

3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

3 Bedak Inez yang Bisa Cerahkan Wajah Secara Natural untuk Kulit Kusam

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:15 WIB

KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:14 WIB

Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?

Kenapa Pindah ke Transportasi Umum Itu Investasi Buat Bumi?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:06 WIB

Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif

Cara JHL Auto Jaga Loyalitas Konsumen BAIC Melalui Wadah Komunitas Eksklusif

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:05 WIB

Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?

Golkar Pertanyakan Efektivitas Kabinet Bayangan, Sarmuji: Siapa yang Menindaklanjuti?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

Langka di Dunia, Ibu Ini Lahirkan Bayi Kembar Empat Identik Berjenis Kelamin Perempuan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:01 WIB

Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?

Membaca Ways to Live Forever: Bagaimana Anak Kecil Melihat Sebuah Kematian?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

KPK Bongkar Dugaan Suap Bupati Lombok Barat, Ada Alphard Rp 1,2 Miliar dan Sepatu Hermes

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:00 WIB

Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri

Pantesan Nelayan RI Nggak Makmur, Ikannya Banyak Dicuri

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:58 WIB

Bolehkah Facial saat Ada Jerawat? Ketahui Kondisi yang Perlu Dihindari

Bolehkah Facial saat Ada Jerawat? Ketahui Kondisi yang Perlu Dihindari

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:58 WIB

×