Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 18 November 2022 | 06:12 WIB
Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, pada sambutannya di acara Sosialisasi RUU KUHP, di Palu.

Benny juga menjabarkan perbedaan antara KUHP WvS dan RUU KUHP, di mana secara sistematika ada perbedaan dalam jumlah buku. KUHP WvS memiliki tiga buku, sedangkan RUU KUHP memiliki dua buku saja.

“Dari tiga buku di dalam WvS, draft RUU KUHP menyederhanakan dengan menggabungkan Buku II tentang Kejahatan dan Buku III tentang Pelanggaran menjadi satu terminologi yang namanya Tindak Pidana. Sehingga draft RUU KUHP hanya ada dua buku, Buku I dan Buku II,” jelasnya.

Kritik-kritik yang mengatakan bahwa RUU KUHP overkriminalisasi atau banyak perbuatan yang diatur menjadi tindak pidana adalah tidak benar. Karena menurutnya, pasal-pasal yang ada di Buku II RUU KUHP lebih sedikit dari pada Buku II dan Buku III KUHP WvS digabungkan.

Benny juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR sudah menjadwalkan di tanggal 21-22 November untuk penetapan RKUHP ini menjadi Undang-Undang.

“Harapannya jadwal itu tidak meleset dan agenda untuk penetapan itu bisa benar-benar dilaksanakan,” harap Benny.

Lanjutnya, Benny mengatakan ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional, antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari Keadilan Retributif menjadi paradigma Keadilan Korektif, Restoratif, dan Rehabilitatif.

“Dengan pergeseran paradigma ini memang menuntut KUHP WvS untuk segera diganti karena sudah tidak mampu lagi mengakomodasi kebutuhan hukum pidana saat ini, karena tuntutan dari paradigma baru berlaku secara universal di seluruh belahan dunia kita,” jelasnya.

Selain itu, hukum tertulis juga selalu tertinggal dari fakta peristiwanya, KUHP WvS sudah berumur 100 tahun lebih sehingga perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukumnya pasti sudah bergeser. KUHP WvS juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terhadap dasar falsafah negara Pancasila.

“Ini juga merupakan suatu urgensitas mengapa perlu segera dilahirkan KUHP Nasional,” ujar Benny.

Menurut Benny, lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem Hukum Pidana Nasional secara menyeluruh. Hal ini merupakan kesempatan untuk melahirkan untuk melahirkan sistem Hukum Pidana Nasional yang komprehensif yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta Hak Asasi Manusia yang sifatnya universal.

Pada sesi selanjutnya, Lektor Kepala Bagian Hukum Acara, Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdul Wahid mengatakan bahwa asas fundamental di dalam mempelajari hukum pidana adalah asas legalitas.

“Asas legalitas artinya tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturannya terlebih dahulu, jadi jika tidak ada di dalam KUHP, tidak dapat dipidana. Dengan RKUHP yang baru ini, kita tidak melihat lagi asas legalitas secara kaku,” jelasnya.

Sekarang ini berkembang asas legalitas terbaru yang bersifat materil yang dikenal dengan living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi menurutnya, hukum bukan hanya apa yang kita lihat di dalam perundang-undangan, tetapi ada hukum yang berkembang di dalam kehidupan masyarakat atau hukum adat.

Abdul Wahid mengemukakan bahwa RKUHP tidak menghilangkan atau mengurangi berlakunya hukum adat yang tidak tertulis di dalam Undang-Undang atau hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 RKUHP.

“Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di beberapa daerah tertentu masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Dapat STB Gratis Dari Pemerintah, Cek NIK Anda!

Cara Dapat STB Gratis Dari Pemerintah, Cek NIK Anda!

Tekno | Senin, 14 November 2022 | 19:24 WIB

Dinilai Mendua, Pengamat Sarankan Jhonny G Plate Mundur dari Kabinet Jokowi

Dinilai Mendua, Pengamat Sarankan Jhonny G Plate Mundur dari Kabinet Jokowi

| Sabtu, 12 November 2022 | 19:16 WIB

Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga

Pemerintah Se-Tangerang Raya Bagikan alat STB Tv Analog Gratis kepada Warga

| Kamis, 10 November 2022 | 01:08 WIB

Terkini

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

Viral! 17 Tahun Bekerja Berujung Dipecat Gegara Gagalkan Pencurian Coklat Paskah

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin  Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

Tak Banyak Omong, Lobi Ajaib Anwar Ibrahim Bikin Kapal Petronas Bebas Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 06 April 2026 | 10:41 WIB

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

SBY Ingat Kirim AHY dan 2 Prajurit Muda ke Lebanon, Kini Jadi Menteri-menteri Prabowo

News | Senin, 06 April 2026 | 10:36 WIB

Aduan Warga di JAKI Berbalas Laporan Palsu AI, Pramono: Lebih Baik Belum Selesai Daripada Bohong

Aduan Warga di JAKI Berbalas Laporan Palsu AI, Pramono: Lebih Baik Belum Selesai Daripada Bohong

News | Senin, 06 April 2026 | 10:36 WIB

Perang Dunia di Depan Mata, China Turun Gunung Tekan Amerika - Israel soal Selat Hormuz

Perang Dunia di Depan Mata, China Turun Gunung Tekan Amerika - Israel soal Selat Hormuz

News | Senin, 06 April 2026 | 10:19 WIB

Harga BBM Terancam Melejit, Komisi V DPR Desak Pemerintah Stop WFH dan Revolusi Transportasi Publik!

Harga BBM Terancam Melejit, Komisi V DPR Desak Pemerintah Stop WFH dan Revolusi Transportasi Publik!

News | Senin, 06 April 2026 | 10:18 WIB

Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin

Harga BBM Meledak, Driver Online Menyerah: Kerja Seharian Hanya untuk Bensin

News | Senin, 06 April 2026 | 10:08 WIB

Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik

Terlalu Menakutkan bagi Anak-anak, Pemprov DKI Jakarta Copot Iklan Film Horor di Ruang Publik

News | Senin, 06 April 2026 | 10:02 WIB

Cerita Dramatis Tim SEAL Jalani Misi Penyelamatan Pilot F-15 yang Diburu Tentara Iran

Cerita Dramatis Tim SEAL Jalani Misi Penyelamatan Pilot F-15 yang Diburu Tentara Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 09:57 WIB

SBY Buka Suara Terkait 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Singgung Investigasi PBB dan Mandat UNIFIL

SBY Buka Suara Terkait 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Singgung Investigasi PBB dan Mandat UNIFIL

News | Senin, 06 April 2026 | 09:49 WIB