Ferdy Sambo Rela Tunggu Richard di Depan Ruangan Kapolri Demi Kejahatannya Tak Dibongkar

Ruth Meliana Dwi Indriani, Evi Nur Afiah

Jum'at, 18 November 2022 | 14:59 WIB
Ferdy Sambo Rela Tunggu Richard di Depan Ruangan Kapolri Demi Kejahatannya Tak Dibongkar
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]

Suara.com - Salah satu upaya Ferdy Sambo tutupi kejahatannya menghabisi nyawa Brigadir Yosua, yaitu dengan mengancam Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam Podcast bersama Budiman Tanuredjo, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap, kliennya tersebut pernah mendapat intimidasi dari mantan Kadiv Propam Polri, namun kini siap membongkar fakta sebenarnya. Pasalnya, Richard menjadi justice collaborator dalam perkara pengungkapan kematian Yosua.

Ancaman Sambo terjadi ketika Bharada E dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk dimintai keterangan soal insiden Duren Tiga berdarah.

"Kan pertama waktu masih skenario awal, Richard masih dijaga Sambo. Waktu menghadap Kapolri, Richard masuk ke dalam ketemu pak Kapolri di luarnya (depan pintu) ada Ferdy Sambo. Dari depan saja dia sudah diintimidasi," katanya dikutip dari Kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat, (18/11/2022).

Pengakuan Richard kepada Kapolri kala itu, sudah diatur oleh Sambo. Pria yang berusia 24 tahun tersebut pun ketakutan dan terpaksa menuruti perintah sang majikan.

"Kamu (Richard) bicara sesuai yang begini begini," tuturnya.

Intimidasi yang dilakukan Sambo membuat Richard pasrah, apalagi dia termasuk polisi baru. Tidak punya kekuatan untuk melawan sang jenderal bintang dua tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bahkan, Richard juga berpesan kepada keluarga dan kekasihnya untuk mengikhlaskan dirinya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Kalau terjadi apa-apa dengan saya sudah ikhlaskan saya tidak usah cari lagi, saya minta keluarga hati hati, baik baik," pesan Richard kepada keluarganya.

baca juga

Ronny mengungkap goyahnya niat Bharada E untuk bertahan di skenario Sambo bermula dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang konon mendatangi mimpinya setiap malam.

"Setiap malam kan dia mimpiin almarhum Yosua, didatangi, dimimpiin, dia selalu melihat almarhum Yosua," jelas Ronny, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/11/2022).

Adzan Romer Takut dengan Sambo

Tidak hanya Richard, Adzan Romer juga mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Romes berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.

"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV.

Adzan Romer, eks ajudan Ferdy Sambo (YouTube/ KOMPASTV).
Adzan Romer, eks ajudan Ferdy Sambo (YouTube/ KOMPASTV).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.

"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Ikut Banyak Arisan, Putri Candrawathi Juga Dituding Ikut Arisan Brondong

Diduga Ikut Banyak Arisan, Putri Candrawathi Juga Dituding Ikut Arisan Brondong

Video | Kamis, 17 November 2022 | 14:02 WIB

Sebut sang Ayah Pahlawan, Warganet Kritik Pedas Anak Ferdy Sambo: Kok Enggak Malu

Sebut sang Ayah Pahlawan, Warganet Kritik Pedas Anak Ferdy Sambo: Kok Enggak Malu

Sumedang | Rabu, 16 November 2022 | 18:03 WIB

Kejagung Evaluasi Tayangan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Siaran Langsung TV Dihentikan?

Kejagung Evaluasi Tayangan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Siaran Langsung TV Dihentikan?

Sumbar | Kamis, 17 November 2022 | 10:35 WIB

Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kejagung

Siaran Langsung Sidang Ferdy Sambo Bakal Dilarang? Ini Penjelasan Kejagung

Lampung | Kamis, 17 November 2022 | 08:39 WIB

Wanda Hamidah Bikin Surat Terbuka Minta Perlindungan Hukum, Tag Nama Presiden Jokowi dan Kapolri: Kami Akan Terus Melawan

Wanda Hamidah Bikin Surat Terbuka Minta Perlindungan Hukum, Tag Nama Presiden Jokowi dan Kapolri: Kami Akan Terus Melawan

Mamagini | Rabu, 16 November 2022 | 19:27 WIB

Viral Unggahan Putri Ferdy Sambo Soal Ayahnya di Medsos, Pendapat Publik Terbelah Dua

Viral Unggahan Putri Ferdy Sambo Soal Ayahnya di Medsos, Pendapat Publik Terbelah Dua

Mamagini | Rabu, 16 November 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

×