5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!

Senin, 21 November 2022 | 13:17 WIB
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa kini telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan kasus narkoba yang membelitnya.

Mantan Kapolda Sumbar tersebut sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama dua tersangka lainnya, yaitu Doddy Prawiranegara dan wanita bernama Anita dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Hal ini pun sempat menjadi perhatian publik karena sosok Irjen Teddy baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jatim, namun justru tidak jadi dan akhirnya dijebloskan ke penjara. 

Simak inilah 5 fakta pencabutan BAP oleh Irjen Teddy Minahasa.

Hotman Paris ungkap alasannya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun membeberkan alasan kliennya tersebut akhirnya mencabut kesaksiannya lewat BAP.

Hal ini diungkap Hotman setelah mengetahui bahwa 5 kilogram sabu yang awalnya diduga telah dijual oleh klien Teddy Minahasa, kini ditemukan berada di Kejaksaan.

Tak hanya itu, 5 kg sabu tersebut juga sebelumnya dilaporkan sempat ditukar oleh Teddy Minahasa dengan memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk ditukar dengan tawas.

Proses pidana akan dilanjutkan

Baca Juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir Kasus Pengedaran Sabu Hari Ini, Alasannya Satu Tersangka Sakit

Walaupun BAP telah dicabut, namun Polri mengungkap proses pidana akan tetap dilanjutkan sesuai undang-undang.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minasasa, hak pengacara untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur, menjadi hilang, atau tidak ada lagi." ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Kumpulkan alat bukti lainnya

Bukti 5 kg sabu yang masih berada di kejaksaan tersebut menambah daftar barang bukti yang sebelumnya ditemukan dan disita. Barang bukti yang disita adalah 35 kilogram sabu, di mana sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya dan disaksikan oleh banyak orang

Polri pun mengungkap bahwa akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Jeratan pidana tetap sama

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI