5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!

Ruth Meliana Dwi Indriani

Senin, 21 November 2022 | 13:17 WIB
5 Fakta Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polri: Pidana Tetap Diproses!
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suara.com - Tersangka kasus dugaan peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa kini telah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) atas dugaan kasus narkoba yang membelitnya.

Mantan Kapolda Sumbar tersebut sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia bersama dua tersangka lainnya, yaitu Doddy Prawiranegara dan wanita bernama Anita dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.

Hal ini pun sempat menjadi perhatian publik karena sosok Irjen Teddy baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jatim, namun justru tidak jadi dan akhirnya dijebloskan ke penjara. 

Simak inilah 5 fakta pencabutan BAP oleh Irjen Teddy Minahasa.

Hotman Paris ungkap alasannya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris pun membeberkan alasan kliennya tersebut akhirnya mencabut kesaksiannya lewat BAP.

Hal ini diungkap Hotman setelah mengetahui bahwa 5 kilogram sabu yang awalnya diduga telah dijual oleh klien Teddy Minahasa, kini ditemukan berada di Kejaksaan.

Tak hanya itu, 5 kg sabu tersebut juga sebelumnya dilaporkan sempat ditukar oleh Teddy Minahasa dengan memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk ditukar dengan tawas.

Proses pidana akan dilanjutkan

baca juga

Walaupun BAP telah dicabut, namun Polri mengungkap proses pidana akan tetap dilanjutkan sesuai undang-undang.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minasasa, hak pengacara untuk membela kliennya. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur, menjadi hilang, atau tidak ada lagi." ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.

Kumpulkan alat bukti lainnya

Bukti 5 kg sabu yang masih berada di kejaksaan tersebut menambah daftar barang bukti yang sebelumnya ditemukan dan disita. Barang bukti yang disita adalah 35 kilogram sabu, di mana sudah dimusnahkan Polda Metro Jaya dan disaksikan oleh banyak orang

Polri pun mengungkap bahwa akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

Jeratan pidana tetap sama

Tak hanya akan melanjutkan pidana, seluruh tersangka termasuk Teddy Minahasa tetap dijatuhi jeratan pidana yang sebelumnya masuk ke vonis dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan jeratan hukumnya.

Empat anggota polisi juga jadi tersangka

Teddy Minahasa pun juga akan dipidana bersama 4 orang anggota polisi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, serta anggota Polsek Kalibaru Aipda A.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir Kasus Pengedaran Sabu Hari Ini, Alasannya Satu Tersangka Sakit

Irjen Pol Teddy Minahasa Batal Dikonfrontir Kasus Pengedaran Sabu Hari Ini, Alasannya Satu Tersangka Sakit

News | Senin, 21 November 2022 | 11:50 WIB

Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Sarankan Sabu Dibawa Jalan Darat Dikawal Voorijder

Pengacara AKBP Doddy: Teddy Minahasa Sarankan Sabu Dibawa Jalan Darat Dikawal Voorijder

Lampung | Senin, 21 November 2022 | 07:35 WIB

Tersangka Gembong Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Cuek, Alat Bukti Lebih dari Cukup!

Tersangka Gembong Narkoba Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Cuek, Alat Bukti Lebih dari Cukup!

Denpasar | Minggu, 20 November 2022 | 21:11 WIB

Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti

Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya: Kami Kantongi 4 Alat Bukti

Lampung | Minggu, 20 November 2022 | 20:09 WIB

Buntut Klaim Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas Cuma Candaan, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontir Besok

Buntut Klaim Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas Cuma Candaan, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dikonfrontir Besok

News | Minggu, 20 November 2022 | 11:54 WIB

Ini Cara Teddy Minahasa Intervensi Keluarga AKBP Doddy, Atur Skenario untuk Lepas Jerat Hukum

Ini Cara Teddy Minahasa Intervensi Keluarga AKBP Doddy, Atur Skenario untuk Lepas Jerat Hukum

Lampung | Minggu, 20 November 2022 | 10:38 WIB

Terkini

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

9 Rekomendasi Cushion Wudhu Friendly yang Gampang Dibersihkan dan Porous

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Punya Kucing di Rumah, Kenapa Interior Juga Perlu Ikut Beradaptasi?

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Dividen Jumbo BMRI Bikin Investor Ngiler, Sahamnya Masih Murah?

Dividen Jumbo BMRI Bikin Investor Ngiler, Sahamnya Masih Murah?

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Love and Deepspace Rilis Event Baru, Pemain Bisa Pilih 3 Memory 5-Star

Love and Deepspace Rilis Event Baru, Pemain Bisa Pilih 3 Memory 5-Star

Tekno | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31 WIB

Urutan Shio Paling Pantang Menyerah dan Gampang Bangkit dari Kebangkrutan

Urutan Shio Paling Pantang Menyerah dan Gampang Bangkit dari Kebangkrutan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas

Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas

Bisnis | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:26 WIB

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari

Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari

Jabar | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:25 WIB

Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua

Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua

Jatim | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Bangun Kedaulatan Warga, Lingkar Keadilan Ruang Gagas Riset Konsumsi

Bangun Kedaulatan Warga, Lingkar Keadilan Ruang Gagas Riset Konsumsi

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Menolak Promosi Demi Hidup Tenang: Mengenal Tren Career Minimalism di Dunia Kerja

Menolak Promosi Demi Hidup Tenang: Mengenal Tren Career Minimalism di Dunia Kerja

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:17 WIB

×