Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI Kritik Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim

Rabu, 23 November 2022 | 15:39 WIB
Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI Kritik Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim
Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, YLBHI Kritik Kapolri Tak Berani Tindak Kabareskrim. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Suara.com - Baru-baru ini diketahui Propam Polri pernah mengusut kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Bahkan, surat perintah pengusutan itu juga dikirim ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keterangan itu diungkapkan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada Selasa (22/11/2022) di sela sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Listyo selama ini tidak berani melakukan penindakan terhadap Agus dalam proses pengusutan perkara tersebut.

"Kapolri tidak berani menindak (Kabareskrim)," ujar Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).

Dia menilai ada suatu nilai yang selama ini diamini oleh Polri yakni jabatan yang lebih rendah tidak mampu menghukum jabatan yang lebih tinggi.

"Jadi ini, maka saya bilang ada sistem yang diperbaiki baik dari sistem pengawasannya baik dari sistem kelembagaannya, baik dari sistem misalnya bagaimana pelaksanaan di lapangannya itu perlu perubahan yang sangat sistematis," ucap Isnur.

Dia meminta Propam Polri dapat melanjutkan proses pengusutan perkara itu. Sebab, Isnur berpandangan dugaan suap yang dilakukan Agus juga bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

"Perlu dicek sejauh mana itu prosesnya. Menerima suap dari pihak pihak tertentu dan memberikan uang itu bagian pidana yakni jerat para pejabat ini dengan tindak pidana korupsi," kata Isnur.

Baca Juga: IPW Sarankan Kapolri Pimpin Langsung Penyelidikan Kasus Dugaan Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kabareskrim

Pengakuan Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan terkait adanya surat perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang baru-baru ini diungkap oleh Ismail Bolong.

Bahkan, Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sendiri yang menandatangani surat tersebut.

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sambo tidak menyebut secara detail bagaimana proses penyelidikan tersebut. Dia meminta awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI