Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 30 November 2022 | 17:09 WIB
Cara Cek Apakah Kena Tilang Online Atau Tidak, Cek Panduan Bayar Denda
Ilustrasi lalu lintas - cara cek apakah kena tilang online atau tidak (Pixabay)

Suara.com - Tilang elektronik atau tilang online adalah sistem tilang menggunakan kamera yang berfungsi merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang. Lantas, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Berikut ini ulasannya.

Ada sejumlah jenis pelanggaran yang akan tercatat dalam surat tilang online. Adapun beberapa jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran mobil yang melebihi batas maksimal kecepatan serta kapasitas penumpang. Sedangkan pelanggaran untuk motor yaitu melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memaakai helm, dan sebagainya.

Maka dari itu, penting bagi setiap pengendara untum mengetahui apakah kendaraannya kena tilang online atau tidak. Lalu, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang telah dihimpun Suara.com.

Cara Cek Tilang Online

Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang online atau tidak, kamu dapat memastikannya dengan cara seperti berikut ini.

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data  
  2. Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.
  3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
  4. Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'
  5. Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).

Cara Bayar Tilang Elektronik

Jika ternyata kendaraan kamu terkena tilang online, maka wajib untuk membayar denda pelanggaran. Adapun cara bayar denda tilang online yakni sebagai berikut:.

1. Melalui situs kejaksaan

  • Pertama, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/ 
  • Lalu, ketik nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang dan klik “Cari”
  • Kemudian akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lalu klik “Bayar”
  • Setelah itu, akan muncuk kode pembayaran untuk proses pembayaran di Bank 

2. Melalui Bank BRI

  • Pertama, buka aplikasi BRI Mobile
  • Lalu, Pilih menu 'Mobile Banking BRI'
  • Kemudian klik 'Pembayaran', dan pilih 'BRIVA'
  • Masukkan Nomor Pembayaran Tilang (berjumlah 15 angka)
  • Masukkan nominal pembayaran denda sesuai dengan jumlah denda yang perlu dibayarkan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak 
  • Setelah itu, masukkan nomor PIN
  • Simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran
  • Lalu, tunjukkan bukti notifikasi SMS ke petugas 

Demikian ulasan mengenai cara cek apakah kena tilang online atau tidak lengkap dengan cara bayar denda tilang online. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru

4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru

News | Selasa, 29 November 2022 | 18:04 WIB

Cara Cek Akun Instagram Diblokir atau Tidak, Gampang Banget!

Cara Cek Akun Instagram Diblokir atau Tidak, Gampang Banget!

Tekno | Rabu, 30 November 2022 | 06:30 WIB

Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

News | Senin, 28 November 2022 | 17:05 WIB

Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya

Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya

News | Sabtu, 26 November 2022 | 19:23 WIB

Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak

Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak

Tekno | Rabu, 23 November 2022 | 22:42 WIB

Panduan Cara Cek Nomor Telkomsel, iIndosat, 3, XL Terbaru

Panduan Cara Cek Nomor Telkomsel, iIndosat, 3, XL Terbaru

News | Kamis, 17 November 2022 | 19:46 WIB

Terkini

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:18 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:08 WIB