Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 05 Desember 2022 | 15:23 WIB
Masih Ada Pasal Bermasalah, Koalisi Sebut DPR RI Khianati Rakyat jika Tetap Ngotot Sahkah RKUHP
Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR RI mengkhianati rakyat jika tetap ngotot mengesahkan RKUHP [AJI Jakarta]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai DPR RI mengkhianati rakyat jika tetap ngotot mengesahkan Rancangan Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengandung sejumlah pasal bermasalah. Berdasarkan informasi yang mereka terima, DPR RI bakal mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12/2022) besok.

Koordinator aksi, Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referendum menilai DPR RI sangat tidak bijak, mengesahkan RKHUP tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil.

"Jadi jika kemudian DPR masih terus dengan egois untuk mengesahkan RKUHP, maka kami menganggap DPR telah mengkhianati rakyat Indonesia sebagai konstituen yang memilih para DPR," tegas Citra saat ditemui wartawan saat berunjuk rasa di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Mereka menilai penyusunan RKUHP oleh DPR RI dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan masyarakat sipil.

"Karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin," ujarnya.

"Kemudian yang kedua, DPR dan pemerintah tidak melakukan secara parsitipatif, yang saya katakan. Mereka hanya melakukan sosialisasi yang artinya hanya satu arah. Tidak bermakna," sambungnya.

Sebagai perwakilan rakyat, DPR kata dia, seharusnya membuat aturan yang mengedepankan perlindungan bagi rakyat.

"Pemerintah dan DPR seharusnya dengar dan mempertimbangkan secara bermakna pendapat dari masyaraka, bahwa kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu di cabut," ujarnya.

Karena mereka tegas menolak pengesahan RKUHP. Untuk itu aksi unjuk rasa mereka gelar di DPR RI, Jakarta Pusat.

baca juga

"Jadi kami menolak untuk pengesahan dalam waktu dekat jika pasal-pasal bermasalah tidak dicabut," tegas Citra.

Ia menuturkan, terdapat sejumlah pasal bermasalah di dalam RKHUP di antaranya pasal 351 yang mengatur tentang pasal penghinaan terhadap lembaga tinggi negara. Pasal ini berbunyi,

'Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.'

Pasal itu dianggap bermasalah karena berpotensi jadi alat kriminalisasi bagi masyarakat yang mengkritisi pemerintah.

Aksi penolakan pengesahan RKUHP [suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]
Aksi penolakan pengesahan RKUHP [suara.com/Yaumal Asri Hutasuhut]

Kemudian aturan terkait living law, pidana mati, perampasan aset untuk denda individu, penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara dan pemerintah, comtempt of court, unjuk rasa tanpa pemberitahuan, dan kontrasepsi.

Selanjutnya Penyebaran Marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila, dan tindak pidana terkait agama.

Aksi di DPR

Di depan Gedung DPR RI, aksi unjuk rasa tolak pengesahan RKHUP diwarnai dengan karangan bunga duka cita, spanduk raksasa hingga bendera kuning.

Berdasarkan pantauan Suara.com massa dari Koalisi Masyarakat Sipil tiba di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB. Mereka datang membawa sejumlah atribut sebagai simbol penolakan pengesahan RKUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah.

Sejumlah poster raksasa mereka gelar, bertuliskan aspirasinya, di antaranya 'Tolak Pengesahan RKHUP,' dan 'Kriminalisasi Masih Makin Mudah Karena Aturan Suka-suka Penguasa.

Terdapat juga karangan bunga yang dikirimkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, yang bertuliskan, 'Turut Berduka Cita atas Kebangkitan Pasal Kolonial Dalam RKUHP.'

Kemudian peserta aksi juga terlihat membawa bendera kuning yang merupakan simbol kematian. Para peserta aksi juga menggelar tabur bunga yang juga simbol duka cita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RKUHP, Sejumlah Demonstran Pajang Karangan Bunga di Depan Gedung DPR RI

Tolak RKUHP, Sejumlah Demonstran Pajang Karangan Bunga di Depan Gedung DPR RI

Video | Senin, 05 Desember 2022 | 15:02 WIB

Yasonna Sarankan Masyarakat yang Tidak Puas dengan RKUHP untuk Gugat ke MK

Yasonna Sarankan Masyarakat yang Tidak Puas dengan RKUHP untuk Gugat ke MK

News | Senin, 05 Desember 2022 | 14:28 WIB

Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR

Masyarakat Melakukan Aksi Penolakan Pengesahan RKUHP di Depan DPR

News | Senin, 05 Desember 2022 | 14:14 WIB

Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai

Ogah Pusing Digeruduk Pendemo, Pimpinan DPR Tegaskan RKUHP Sudah Selesai

News | Senin, 05 Desember 2022 | 13:14 WIB

Sufmi Dasco: Kemungkinan RKUHP Disahkan Sebelum Memasuki Masa Reses

Sufmi Dasco: Kemungkinan RKUHP Disahkan Sebelum Memasuki Masa Reses

News | Senin, 05 Desember 2022 | 12:36 WIB

Terkini

Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026

Jadwal dan Siaran Langsung Upacara 17 Agustus di Istana Merdeka 2026

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan

Ulasan Ketok Mejik: Aksi Konyol Para Mekanik Mempertahankan Rumah Warisan

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!

Promo Agustus di Warung Kopi Klotok, BRI Kasih Diskon Besar!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027

Mesin Pertumbuhan Habis, Ekonomi RI Cuma Hanya Bisa Tumbuh 4,7% di 2027

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026

Promo Beli Pertamax Dapat Diskon dan Flash Sale 45 Persen Spesial 17 Agustus 2026

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini

Jangan Ketinggalan Promo KFC 17 Agustus 2026, Cek Cara Klaim Voucher di Sini

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan

Gaya Hidup Keluarga Makin Dinamis, Akses Nutrisi Berkualitas Jadi Kebutuhan

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:36 WIB

6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal

6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah

Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:30 WIB

The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat

The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:30 WIB

×