Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:26 WIB
Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023
Kereta api - ilustrasi Aturan Perjalanan Terbaru Libur Natal dan Tahun Baru Pasca PPKM Diperpanjang 9 Januari 2023. (Pixabay/shutterbug)

Suara.com - Penghujung tahun, Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Berikut aturan perjalanan terbaru selama libur natal 2022 dan tahun baru 2023 sesuai inmendagri terbaru.

Merangkum ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id, regulasi ini sudah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali. Aturan perjalanan terbaru saat libur natal dan tahun baru 2023 pun tercantum didalamnya.

Perpanjangan PPKM level 1 ini berlaku efektif sejak tanggal 6 Desember 2022 sampai tanggal 9 Januari 2023 sebagai langkah antisipatif untuk menahan kenaikan Covid-19 di masa liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan ini juga dilakukan agar kegiatan masyarakat di tempat ibadah atau fasilitas umum dapat berjalan baik. 

Merujuk pada status wilayah yang masih bertahan di level 1, maka seluruh kegiatan bisa dilaksanakan normal dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan screening via aplikasi PeduliLindungi. 

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100%, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," ujar Safrizal.

Aturan Perjalanan Terbaru di Libur Natal dan Tahun Baru

Berikut aturan perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku mulai 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga atau booster
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah

3. Bagi yang berusia di bawah 6 tahun, tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi persyaratan perjalanan.

Aturan perjalanan terbaru saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," dikutip dari Inmendagri tersebut. 

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Saat ini persyaratan vaksin di atas sudah tak bisa diganti dengan pemeriksaan PCR atau Antigen sehingga pelanggan yang tak melengkapi vaksinasi diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Nataru, PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Januari

Jelang Nataru, PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang Hingga 9 Januari

| Selasa, 06 Desember 2022 | 15:07 WIB

4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023

4 Jalur Alternatif Puncak Naik Motor Terbaru, Bebas Macet Libur Tahun Baru 2023

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 14:07 WIB

45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

45 Ucapan Natal dan Tahun Baru untuk Keluarga, Teman dan Pasangan

News | Senin, 05 Desember 2022 | 21:46 WIB

Terkini

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB

Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung

Tinggalkan Pupuk Impor, Prabowo Instruksikan Implementasi Inovasi Batu Bara dan Briket Jagung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB