Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan diperiksa suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu normal, tak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Seluruh penumpang juga masih diberikan healthy kit berisi masker pengganti yang sesuai standar dan tisu basah untuk membersihkan tangan.
Itulah aturan perjalanan terbaru di libur natal dan tahun baru sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali.
Kontributor : Rima Suliastini