Ada Minion dan Elsa Frozen Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKHUP: Pemerintah Ini Sudah Beku!

Chandra Iswinarno, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 06 Desember 2022 | 18:21 WIB
Ada Minion dan Elsa Frozen Ikut Aksi Tolak Pengesahan RKHUP: Pemerintah Ini Sudah Beku!
Sejumlah demonstran yang menolak pengesahan RKUHP saat menggelar aksi di depan DPR, Selasa (6/12/202). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil membawa balon berbentuk karakter Elsa dari film animasi Frozen saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan KHUP di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).

Koordinator aksi Dzuhrian Ananda Putra menyebut, karakter Elsa disimbolkan sebagai bekunya hati anggota dewan dari kritikan dan penolakan masyarakat atas pengesahan KUHP.

Mereka menilai DPR tidak mendengar kritik dan masukan publik, tetap ngotot mengesahkan KUHP yang masih memuat pasal-pasal bermasalah.

"Pertama secara penokohan Elsa, pemerintah ini sudah beku, mau diapain lagi nih? Cara kita manasinnya lagi dengan gerakan rakyat," katanya.

Selain balon berbentuk Elsa, Koalisi Masyarakat Sipil juga membawa karakter Minion. Dzuhrian menyebut hal itu juga memiliki arti secara simbolis.

"Minion itu kan kecil bentuknya. Itu gambaran masyarakat di depan mata pemerintah, kecil. Bisa gede ketika pemilu," jelasnya.

"Kalau mau pemilu rakyat biasanya disuruh kumpul, dikasih makanan kesukaannya. Setelah itu, dibiarin jadi kecil lagi bisa diinjek apapun," sambungnya.

Dalam aksinya, setelah pengesahan KUHP, mereka juga mendirikan dua buah tenda. Hal itu juga sebagai bentuk kritik kepada DPR.

"Aksi hari ini, jelas temanya, camping di depan rumah rakyat. Kenapa kita memilih itu, kita mau bilang hari ini kalau enggak salah kehadiran dewan yang offline sangat-sangat sedikit," kata Dzuhrian saat ditemui.

baca juga

"Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh, kalau nggak salah 18, tapi hari ini kita liat masyarakatnya jauh lebih banyak dari anggota dewan yang hadir offline, itu simbol," sambungnya.

Tenda juga sebagai simbol perlawanan yang panjang terhadap KHUP yang memuat pasal-pasal bermasalah.

"Kenapa bertenda, camping. Camping itu satu kegiatan yang panjang, membutuhkan energi kita. Dan kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan, gelombangnya nggak cuma kemarin, hari ini, besok," ujarnya.

"Tapi juga karena dampak daripada KUHP yang baru ini sangat jelas. Tidak hanya teman-teman yang bertindak sebagai lawyer, pendamping hukum, tapi semua terkena," imbuh Dzuhrian.

Disahkan jadi KHUP

Untuk diketahui, DPR resmi mengesahkan RKUHP pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.

Sebelum pengesahan, pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sempat memberikan kesempatan kepada Fraksi Partai Demokrat untuk menyampaikan masukan terkait RKUHP.

Setelah itu, Dasco menanyakan kembali kepada seluruh fraksi atas persetujuan pengesahan RKUHP.

"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang.

Dasco langsung mengetuk palu sebanyak satu kali sebagai pertanda KUHP telah sah menjadi undang-undang.

Meski telah disahkan, RKUHP masih mendapatkan pertentangan dari berbagai eleman masyarakat. Penolakan terhadap RKUHP itu disebabkan masih banyaknya pasal yang bermasalah.

Salah satu pasal yang disoroti masyarakat ialah soal pengaturan hubungan seks di luar pernikahan. Dalam Pasal 413 Ayat 1 bagian keempat tentang Perzinaan, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

Kemudian, RKUHP teranyar juga mengatur masa hukuman koruptor. Bukannya dinaikan, masa hukuman koruptor pada RKUHP justru lebih ringan dari aturan sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sentil Bambang Pacul yang Minta Publik Tak Demo KUHP, LBH Jakarta: Soalnya Bisa Langsung Dipenjara 6 Bulan

Sentil Bambang Pacul yang Minta Publik Tak Demo KUHP, LBH Jakarta: Soalnya Bisa Langsung Dipenjara 6 Bulan

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 18:12 WIB

Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP

Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:50 WIB

Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP

Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:12 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×