Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP

Diana Mariska, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 06 Desember 2022 | 17:50 WIB
Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP
Jurnalis di Kota Denpasar melakukan aksi jalan mundur. Sebagai bentuk kritik terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, Senin 5 Desember 2022 [SuaraBali.id/Antara]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini. 

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum, menyebut KUHP merupakan usulan pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, presiden sebagai pemerintah yang mengusulkan memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya karena masih memuat sejumlah pasal yang bermasalah. 

"Kalau memang Presiden kita bijak mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu, kalau mereka mau betul betul dengarkan kita. Tetapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP," kata Citra saat menghadiri aksi pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). 

Karenanya, massa yang menolak disahkannya UU KUHP mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai pertanggungjawaban atas pasal-pasal bermasalah di KUHP.

"Presiden sebagai salah satu aktor yang terlibat, karena dalam Undang-Undang kita, yang membentuk Undang-Undang itu pemerintah dan DPR. Makanya, kita juga mendesak RKUHP ini kepada presiden. Seharusnya, presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi HAM,” ujarnya.

Meski demikian, Citra menyebut upaya untuk membatalkan pengesahan KUHP tetap ada di masyarakat. 

"Harapannya ada di masyarakat itu sendiri, ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama-sama. Di berbagai wilayah, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah maupun DPR untuk menolak," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, telah menegaskan bahwa pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila masih ada pihak yang tidak menyetujui pasal-pasal tertentu dalam UU KUHP tersebut.

“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna.

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti [masih ada kontra], saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya," tuturnya.

Selain Menkumham, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, juga menyampaikan pernyataan serupa dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi menyusul pengesahan ini.

“Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," katanya pada Selasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Pengesahan KUHP, Masyarakat Gelar Tenda di depan Gedung DPR

Tolak Pengesahan KUHP, Masyarakat Gelar Tenda di depan Gedung DPR

Foto | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:34 WIB

Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP

Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:12 WIB

Ditanya Arahan Bagi Pendemo Tolak RKUHP yang Bangun Tenda Kemping, Menkumham: Nggak Usah, Nggak Ada Gunanya

Ditanya Arahan Bagi Pendemo Tolak RKUHP yang Bangun Tenda Kemping, Menkumham: Nggak Usah, Nggak Ada Gunanya

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 17:05 WIB

KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos

KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 16:13 WIB

Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:24 WIB

Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak

Aturan KUHP Anyar: Dilarang Tampilkan Alat Konstrasepsi Kepada Anak

News | Selasa, 06 Desember 2022 | 15:06 WIB

Terkini

Satu Tahun Mitsubishi Destinator di Indonesia Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Satu Tahun Mitsubishi Destinator di Indonesia Tembus Produksi 55 Ribu Unit

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 11:36 WIB

Mudah dan Murah! Begini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas Pakai Kopi

Mudah dan Murah! Begini Cara Menghilangkan Bau Tak Sedap di Kulkas Pakai Kopi

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 11:36 WIB

Persija Jakarta Dilarang Pakai Stadion GBK Saat Laga Kandang Usai Hadapi Persib Bandung

Persija Jakarta Dilarang Pakai Stadion GBK Saat Laga Kandang Usai Hadapi Persib Bandung

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:35 WIB

Buntut Ribuan Dapur Disegel: Ada Apa dengan Standar Higiene MBG?

Buntut Ribuan Dapur Disegel: Ada Apa dengan Standar Higiene MBG?

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 11:33 WIB

Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!

Persija Jamu Persib di Jakarta Usai Menanti 7 Tahun, Pramono Wanti-wanti: Jangan Ada Kerusuhan!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:32 WIB

Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat

Persija Diizinkan Pakai GBK, Persib Dilarang Main di Si Jalak Harupat

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 11:28 WIB

Kapal Kargo Terbakar Hebat di China, 25 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kapal

Kapal Kargo Terbakar Hebat di China, 25 Orang Tewas Terjebak di Dalam Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:28 WIB

Destinator Dijual Berapa? Intip Harga Mobil Mitsubishi September 2026

Destinator Dijual Berapa? Intip Harga Mobil Mitsubishi September 2026

Otomotif | Jum'at, 11 September 2026 | 11:27 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Pejabat Pajak Simpan Uang di Deposito dan Aset

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:26 WIB

Gara-gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan

Gara-gara Yaman, Konflik AS-Iran Masuki Babak yang Jauh Lebih Mengerikan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:25 WIB

×