'Silakan Hakim yang Menilai', Ini Sederet Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Bharada E

Selasa, 13 Desember 2022 | 15:29 WIB
'Silakan Hakim yang Menilai', Ini Sederet Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Bharada E
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Ferdy Sambo mengatakan bahwa ia siap untuk bertanggung jawab jika perintah 'Hajar Cad' diartikan oleh Richard Eliezer sebagai perintah untuk menembak Yosua atau Brigadir J.

“Kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” kata Sambo ketika menanggapi kesaksian Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).

“Tetapi, kita (Ferdy Sambo dan Richard Eliezer) yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky, istri saya kau libatkan,” kata dia. 

Mantan Kadiv Propam Polri ini menegaskan bahwa ia akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang ia lakukan. Namun, ia tidak akan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.

Dalam persidangan ini, Ferdy Sambo juga menyampaikan beberapa bantahan atas kesaksian Bharada E. Kesaksian yang dibantah olehnya, yaitu keberadaan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Saguling sesaat sebelum penembakan di Duren Tiga.

Kemudian, dia juga membantah telah mengatakan, “Harus kasi mati anak ini”, “Kamu bunuh Yosua”, serta pernyataan “Kau tambahkan amunisi”.

Terdakwa pembunuhan Brigadir J ini juga membantah telah bertanya apakah Elizer sudah mengisi senjata, membantah memegang leher Yosua dan memerintahkannya berlutut. Ia juga membantah telah mengatakan “Kau tembak”, juga membantah dirinya melakukan penembakan.

“Kemudian kokang senjata, pakai sarung tangan hitam, kemudian kamar setengah terbuka karena saya masuk menjemput istri saya itu, saya jelas-jelas membuka pintu,” kata Sambo.

“Silakan hakim yang menilai,” ucapnya.

Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Putri Candrawathi yang Ingin Diperkosa Yosua, Kok Bisa? Begini Kronologinya

Menanggapi bantahan Sambo, Eliezer mengatakan bahwa dia tetap pada kesaksiannya.

“Saya tetap para pendirian saya,” kata Eliezer.

Dalam persidangan ini, Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI