Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?

Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 16:04 WIB
Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi Bakal Dibangun di Colomadu, Apa Dasar Hukumnya?
Jokowi Menyapa Masyarakat yang Hadiri Proses Kirab Dalam Acara Ngunduh Mantu

Suara.com - Selepas menuntaskan masa jabatnya sebagai Kepala Negara nanti, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal mendapatkan rumah dari negara. Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar menjadi lokasi yang dipilih Jokowi untuk membangun rumah tersebut.

Kabar tersebut diungkap oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono.

"(Rumahnya) di wilayah Colomadu. Nanti negara yang membeli," kata Juliyatmono saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).

Memang apakah ada aturan soal pemberian rumah oleh negara kepada presiden?

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pasal 1 Perpres Nomor 52/2014 menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Jokowi berhak mendapatkan rumah dari negara meskipun menjabat dua periode. Itu tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak 1 kali, termasuk bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden.

Ada aturan yang harus dipenuhi untuk Jokowi memilih lokasi rumah pemberian negara. Aturannya yakni harus berada di wilayah Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Aturan lainnya ialah tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pasal 3 Ayat 2 Perpres Nomor 52/2014 menerangkan kalau rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Jokowi juga akan terbebas dari pajak bangunan rumah tersebut. Sebab, negara akan menanggung seluruh pajaknya.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 yang berbunyi:

"Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara."

Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga

Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah di Colomadu Karanganyar, Pak Camat: Semoga Menjadi Berkah Warga

Surakarta | Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:27 WIB

Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar

Presiden Jokowi Dihadiahi Rumah Setelah Tak Menjabat, Lokasinya Bukan di Solo Tapi Karanganyar

Surakarta | Jum'at, 16 Desember 2022 | 15:16 WIB

'Full Senyum' Foto Saud Adik Nahyan Perdana Diunggah Kahiyang Ayu, Publik: Ini yang Dicari dari Kemarin-Kemarin

'Full Senyum' Foto Saud Adik Nahyan Perdana Diunggah Kahiyang Ayu, Publik: Ini yang Dicari dari Kemarin-Kemarin

| Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:37 WIB

Fakta Foto Nahyan Pakai Beskap Diungkap Kahiyang Ayu: Aslinya Tetap Pakai Singlet

Fakta Foto Nahyan Pakai Beskap Diungkap Kahiyang Ayu: Aslinya Tetap Pakai Singlet

Entertainment | Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:14 WIB

Upaya Jokowi Redam Impor Pupus, Beras Thailand Mulai Merangsek ke Indonesia

Upaya Jokowi Redam Impor Pupus, Beras Thailand Mulai Merangsek ke Indonesia

Bisnis | Jum'at, 16 Desember 2022 | 14:39 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB