Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun

Farah Nabilla

Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:44 WIB
Ini Syarat Jokowi Bisa Dapat Rumah dari Negara Usai Pensiun
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Ramai menjadi perbincangan belakangan ini soal rumah dari negara untuk Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kabarnya Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara sebagai hadiah.

Diketahui, rumah tersebut merupakan pemberian dari negara kepada Presiden Jokowi setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024 nanti.

Melansir dari berbagai sumber, menurut Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Kepala Negara sudah memilih lokasi untuk rumah yang diberikan kepadanya, yaitu di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kabar tersebut pun diperkuat oleh penjelasan Camat Colomadu, Sriyono Budi Santono.

Berdasarkan dari penjelasan Sriyono, lokasi rumah untuk Presiden Jokowi sendiri berada di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Tepatnya berada di sebelah timur Rumah Makan Taman Sari.

Aturan Penyediaan Rumah Untuk Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Aturan tersebut ditandatangani pada 28 Juli 2022. Sebelumnya, Permenkeu juga mencabut dua aturan yang berlaku, Permenkeu Nomor 189 Tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 203 Tahun 2014 yang juga mengatur soal rumah untuk presiden saat tidak lagi menjabat.

Melansir dari salinan Permenkeu Nomor 120 yang telah diunggah di laman resmi Kemenkeu hari Sabtu 17 Desember 2022, disebutkan bahwa pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden/mantan wakil presiden.

baca juga

Kemudian, penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, yaitu pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Lantas, apa saja syarat Jokowi bisa dapat rumah dari negara usai pensiun tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Diketahui, ada empat syarat atau kriteria umum untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden.

Pertama, yaitu berada di wilayah Republik Indonesia.

Kedua, yaitu berada di lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

Ketiga, mempunyai bentuk, luas, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang bisa mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau wakil presiden beserta keluarga.

Keempat, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wanti-wanti Presiden Jokowi ke Bawaslu: Jangan Menjadi Badan Pembuat Was-was Pemilu

Wanti-wanti Presiden Jokowi ke Bawaslu: Jangan Menjadi Badan Pembuat Was-was Pemilu

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:36 WIB

Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas

Geger Pernikahan Kaesang-Erina Dituding Pakai Fasilitas Negara! KPK Didesak Usut Tuntas

Selebtek | Sabtu, 17 Desember 2022 | 18:31 WIB

Mengenal 5 Cucu Jokowi Beserta Makna Namanya, Al Nahyan Artinya Apa?

Mengenal 5 Cucu Jokowi Beserta Makna Namanya, Al Nahyan Artinya Apa?

Mamagini | Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:47 WIB

Sikap Tegas Anies dan NasDem Menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi Dinanti, Beranikah Mereka?

Sikap Tegas Anies dan NasDem Menentang Kebijakan Pemerintahan Jokowi Dinanti, Beranikah Mereka?

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:35 WIB

Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Panda Nababan Cuma Disuguhi Jeruk dan Kue Beku: Dia Memang Apa Adanya

Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Panda Nababan Cuma Disuguhi Jeruk dan Kue Beku: Dia Memang Apa Adanya

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:04 WIB

Ngeri-ngeri Sedap! Amien Rais Beberkan Borok Rencana Jokowi 3 Periode hingga IKN: Kita Jadi Subordinat Cina

Ngeri-ngeri Sedap! Amien Rais Beberkan Borok Rencana Jokowi 3 Periode hingga IKN: Kita Jadi Subordinat Cina

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:57 WIB

Terkini

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Labirin Birokrasi Mau Dipangkas,UMKM Tak Perlu Pusing Cari Layanan

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Gubernur Sulsel: Tidak Ada Kenaikan Pajak

Gubernur Sulsel: Tidak Ada Kenaikan Pajak

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:56 WIB

Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu

Misteri Jasad Bayi dalam Saluran Air Dekat Pasar Tugu Terungkap, Dibuang Ibu yang Malu

Lampung | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI

Perubahan Rute Transjakarta Selama Demo di Gedung DPR RI

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Ikan 'Kiamat' Terdampar di Pantai Pink Lombok, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Bali | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!

Semeru Membara: Jalur Pendakian Ditutup Total, Pendaki Dievakuasi!

Malang | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:44 WIB

FMN UI Serukan Demo di Istana Hari Ini, Bawa Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah

FMN UI Serukan Demo di Istana Hari Ini, Bawa Sejumlah Tuntutan ke Pemerintah

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik

Membaca Perang Paregrek 1: Saat Konflik Kerajaan Majapahit Berubah Jadi Thriller Politik

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB

7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix

7 Cara Menghubungkan Smart TV ke Wi-Fi Rumah untuk Nonton YouTube hingga Netflix

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

Jelang Demo di DPR, Aparat Amankan Sejumlah Terduga Penyusup Sejak Malam

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:31 WIB

×