Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!

Aulia Hafisa

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:38 WIB
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022, Cermati sebelum Mendaftar!
Formasi, Syarat, dan Cara Daftar PPPK 2022 (bkd.penajamkab.go.id)

Suara.com - PPPK adalah salah satu jalur seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022, di mana seleksi PPPK 2022 bisa diikuti oleh tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan, serta tenaga penyuluh.

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2022, para pelamar harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran, di mana syarat daftar PPPK terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2022, sedangkan persyaratan khusus adalah syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Penasaran, seperti apa formasi, syarat, dan cara daftar PPPK 2022? Mari simak informasi selengkapnya di bawah ini. 

Formasi PPPK 2022

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2022 dibuka untuk profesi guru, tenaga kesehatan, dan honorer melalui Sistem Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Rencananya, seleksi ini akan dimulai per tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Fokus rekrutmen ASN pada tahun 2022 ini memang hanya diperuntukkan untuk PPPK yaitu guru dan tenaga kesehatan. Selain itu, alokasi kebutuhan PPPK juga akan berpihak pada eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan.

Syarat PPPK 2022

Persyaratan umum seleksi PPPK 2022 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022:

baca juga

- Usia yang paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. 

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan). 

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar. 

- Persyaratan lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. 

Cara Daftar PPPK 2022

Berikut ini adalah cara daftar PPPK Guru 2022:

- Wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.

- Pelamar yang telah memiliki akun bisa melakukan pengkinian akun pada portal nasional.

- Pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.

- Mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

- Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

- Melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka pada portal nasional.

- Selanjutnya, pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

- Pelamar mengisi data pada portal nasional, dan mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.

Demikian informasi mengenai formasi, syarat, dan cara daftar PPPK 2022 yang perlu diketahui. Segera bersiap, dan semangat mengikuti seleksi PPPK 2022! 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022

Cermati Cara Buat Akun sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Seleksi PPPK Teknis 2022

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:20 WIB

Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id, Seleksi Dibuka BKN Sampai 6 Januari 2023

Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id, Seleksi Dibuka BKN Sampai 6 Januari 2023

News | Kamis, 22 Desember 2022 | 12:59 WIB

Ini Syarat & Link Pendaftarannya, Pemkot Bontang Buka 308 Lowongan PPPK

Ini Syarat & Link Pendaftarannya, Pemkot Bontang Buka 308 Lowongan PPPK

Kaltim | Kamis, 22 Desember 2022 | 14:00 WIB

Terkini

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:22 WIB

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:17 WIB

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:15 WIB

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:08 WIB

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta

Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:53 WIB

Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026

Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB

Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50 WIB

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB

Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara

Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:24 WIB

×