Kabar Bahagia Buat Perusahaan, Deretan Fasilitas Kantor Ini Dibebaspajakkan Oleh Jokowi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:07 WIB
Kabar Bahagia Buat Perusahaan, Deretan Fasilitas Kantor Ini Dibebaspajakkan Oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

3. Seragam dan penunjang kesehatan dan keamanan

Kantor kini tidak perlu membayar pajak jika ingin menyediakan beberapa perlengkapan sebagai berikut:

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Fasilitas yang diperoleh dari APBN/APBD

Jika kantor memperoleh fasilitas yang didanai oleh APBN/APBD, maka kini tidak dikenakan PPh.

5. Fasilitas yang memiliki nilai atau jenis tertentu

Selain yang disebutkan di atas, kebijakan baru Jokowi tersebut juga akan membebaskan beberapa fasilitas berjenis atau bernilai tertentu dari kewajiban PPh.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI