3. Seragam dan penunjang kesehatan dan keamanan
Kantor kini tidak perlu membayar pajak jika ingin menyediakan beberapa perlengkapan sebagai berikut:
a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
4. Fasilitas yang diperoleh dari APBN/APBD
Jika kantor memperoleh fasilitas yang didanai oleh APBN/APBD, maka kini tidak dikenakan PPh.
5. Fasilitas yang memiliki nilai atau jenis tertentu
Selain yang disebutkan di atas, kebijakan baru Jokowi tersebut juga akan membebaskan beberapa fasilitas berjenis atau bernilai tertentu dari kewajiban PPh.