Kabar Bahagia Buat Perusahaan, Deretan Fasilitas Kantor Ini Dibebaspajakkan Oleh Jokowi

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 23 Desember 2022 | 18:07 WIB
Kabar Bahagia Buat Perusahaan, Deretan Fasilitas Kantor Ini Dibebaspajakkan Oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2. Sarana penunjang kehidupan pegawai

Kantor yang kini ingin membangun sarana prasarana penunjang kehidupan pegawai bisa bebas dari PPh.

Berikut jenis sarana penunjang yang dibebaskan dari beban pajak:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan;
d. peribadatan;
e. pengangkutan; dan/atau
f. olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)

3. Seragam dan penunjang kesehatan dan keamanan

Kantor kini tidak perlu membayar pajak jika ingin menyediakan beberapa perlengkapan sebagai berikut:

a. pakaian seragam;
b. peralatan untuk keselamatan kerja;
c. sarana antar jemput pegawai;
d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Fasilitas yang diperoleh dari APBN/APBD

Baca Juga: Jenguk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno

Jika kantor memperoleh fasilitas yang didanai oleh APBN/APBD, maka kini tidak dikenakan PPh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI