Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?

Sabtu, 24 Desember 2022 | 09:41 WIB
Pahami Syarat dan Alasan SIM C Dibagi Tiga Golongan, Kapan Mulai Berlaku?
SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. (korlantas.polri.go.id)

Suara.com - Pihak kepolisian akan membagi SIM C menjadi tiga golongan. Pembagian ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Adapun ketiganya terdiri dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Golongan SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor maksimal 250 cc. Sementara CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc yaitu motor besar atau moge.

Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.

Alasan Pembagian Golongan SIM C

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengungkapkan alasan mengapa ada pembagian kelompok SIM C. Hal ini, katanya, dilakukan demi peningkatan kompetensi golongan SIM.

Menurutnya, mengendarai motor kecil dan motor gede memerlukan keterampilan yang berbeda. Untuk itu, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yang sesuai kompetensinya. Mulai dari SIM C, CI, hingga CII.

Syarat Mendapat SIM C Baru

Syarat-syarat untuk memperoleh SIM CI dan CII akan berbeda dari SIM C. Jika pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun. Nah, untuk memiliki SIM CI usia minimalnya 18 tahun dan pemohon SIM CII minimal 19 tahun.

Dalam aturan tersebut, SIM CI hanya dapat dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Begitu pun dengan SIM CII, di mana pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.

Baca Juga: Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini

Selain itu, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan dengan simulator, serta ujian praktik. Namun, jika simulator belum tersedia pemohon bisa dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian teori dan praktik.

Adapun syarat kelulusan, pemohon wajib memperoleh nilai minimal 70. Apabila tidak lulus, akan diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang maksimal dua kali dalam waktu 14 hari kerja. Ini dihitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Ujian praktik dapat dilakukan di lapangan yang disediakan atau di ruas jalan tertentu. Namun hingga kini, terkait ketentuan ini, polisi belum bisa memastikan. Korlantas Polri masih perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Waktu Diberlakukannya Pembagian SIM C

Waktu penerapan penggolongan SIM C masih belum bisa dipastikan. Namun sebelumnya sempat ada wacana pelaksanaan aturan ini pada Agustus 2021. Jadwal itu kemudian diklarifikasi hanya sebagai masa persiapan.

Dilihat dari kemungkinannya, penggolongan SIM C paling cepat diberlakukan pada akhir tahun ini. Namun nyatanya hingga kini juga masih belum ada tanda aturan tersebut akan direalisasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI