Tak Terima Dipecat Polri, 6 Fakta Ferdy Sambo Nekat Gugat Jokowi dan Kapolri

Jum'at, 30 Desember 2022 | 11:45 WIB
Tak Terima Dipecat Polri, 6 Fakta Ferdy Sambo Nekat Gugat Jokowi dan Kapolri
Tersangka kasus penembakan Brigadir J sekaligus mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo kini menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, Irjen Pol Dedi mewakili Mabes Polri pun mengaku menghargai hak gugat Sambo. Kadiv Humas Polri pun buka suara soal gugatan Sambo.

“Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Kejagung tunggu surat kuasa khusus

Tak hanya pihak Polri selaku pihak yang tergugat, Kejaksaan Agung sudah mengetahui pasal gugatan Sambo dan menunggu surat kuasa khusus untuk memproses gugatan ini ke ranah hukum.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana.

Kejagung akan siapkan jaksa pengacara negara

Selama menunggu surat kuasa, pihak Kejagung pun mengungkap akan menyiapkan tim pengacara negara beserta jaksa pengacara negara demi menghadapi gugatan ini di meja hukum.

“Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” lanjut Ketut.

Kontributor : Dea Nabila

Baca Juga: Ferdy Sambo Melawan hingga Gugat Presiden dan Kapolri, Jokowi Pernah Marah Besar!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI