Tim pengacara melakukan berbagai cara agar Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi bisa lepas dari jeratan hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J alias Yosua. Bahkan, kubu pengacara Sambo membawa satu bundel berkas putusan kasus kopi Sianida Jessica Kumala Wongso ke persidangan untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Mengutip Suara.com, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat memaparkan 35 alat bukti di sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12), kemarin.
Eks juru bicara KPU itu menyebut putusan kasus tersebut menegaskan jika dibutuhkan motif dalam proses pembuktian kasus pembunuhan berencana. Adapun terdakwa dalam kasus Kopi Sianida adalah Jessica Kumala Wongso.
"B32 satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338 dan penerapan Pasal 55 KUHP," ucap Febri di ruang sidang.
"Untuk bukti ini, kami ajukan 4 putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian," imbuhnya.
Jaksa Cuma Senyum
Melihat kubu Sambo membawa berkas putusan kasus kopi sianida, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus Brigadir J cuma melempar senyum di persidangan.
Tidak diketahui, alasan jaksa beberapa kali melempar senyum saat kubu Sambo memamerkan putusan kasus Jessica Wongso saat persidangan berlangsung.
Diketahui, Sambo bersama terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal didakwa tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dkk disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Digugat Ferdy Sambo, Begini Momen Kemarahan Jokowi atas Ulah Sambogate
(Sumber Suara.com)