Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia

Jum'at, 30 Desember 2022 | 19:09 WIB
Kini Resmi Dicabut, Mengingat Lagi Jejak Awal Mula PPKM Diberlakukan di Indonesia
Ilustrasi PPKM (PIxabay).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00

5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan ditempat diberi batas waktu maksimal 30 menit

6. Restoran dengan ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen

7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka

8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 2

Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin

2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat

Baca Juga: PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan

3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI