Aturan terkait dengan PPKM di daerah tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2021.
Untuk aturan PPKM yang diterapkan bagi daerah level 1 antara lain:
1. Pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau work from office (WFO) jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi 2 shift dengan prokes ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari, pasar rakyat, pusat perbelanjan (mal dan plaza) bisa buka dengan kapasitas 75 persen
4. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
5. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. Sementara pengunjung yang makan ditempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
6. Restoran dengan ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen
7. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
8. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 2
Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
4, Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3
Untuk aturan yang diterapkan bagi daerah yang dikenakan PPKM level 3, adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan yang ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pada pukul 17.00
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM level 4
Aturan terkait dengan penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli - 2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, dimana aturannya adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
2. Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup terkecuali apotik dan toko obat
6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
7. Warung makan, PKL, lapak jalanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
10. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjamaah
Selama PPKM diberlakukan di Indonesia, masyarakat juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker dan melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian jauh dengan transportasi umum.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa