Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?

Senin, 02 Januari 2023 | 13:32 WIB
Plus Minus Aturan Perppu Cipta Kerja Bagi Pekerja, Lebih Untung Atau Rugi?
ILUSTRASI: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hal ini tertuang dalam ketentuan waktu kerja yang kini diberikan 7 sampai 8 jam kerja.

"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."

"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).

Lindungi buruh dari PHK akibat cuti hamil dan membuat serikat

Perppu Cipta Kerja juga di sisi lain memberi beberapa manfaat bagi para pekerja, salah satunya melindungi pekerja dari PHK jika mengambil cuti hamil yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) poin kelima.

Pasal 153 ayat (1) juga melindungi buruh dari PHK jika ia berserikat mengadakan kegiatan perserikatan buruh di luar jam kerja dan di luar ketentuan perusahaan.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI