Bagaimana Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Simak Penjelasannya Berikut ini!

Aulia Hafisa | Suara.com

Selasa, 03 Januari 2023 | 14:43 WIB
Bagaimana Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Simak Penjelasannya Berikut ini!
Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis (BPJPH Kemenag)

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) saat ini kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Namun, kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana SEHATI 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Diketahui, para pelaku usaha sudah bisa mendaftar sejak tanggal 2 Januari 2023. Dan perlu diingat, bahwa penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Lantas, bagaimana syarat dan cara daftar Sertifikasi Halal Gratis tersebut?

Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

Berikut ini adalah syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023, mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022,:

1. Produk tidak berisiko ataupun menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

2. Proses produksi dapat dipastikan kehalalannya dan sederhana.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal sebesar Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan juga alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas maupun instansi terkait.

7. Produk yang dihasilkan adalah berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.

8. Bahan yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya.

9. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?

Belum Sertifikasi tapi Sudah Pasang Logo Halal di Gerai, Mixue 'Offside'?

Your Say | Selasa, 03 Januari 2023 | 07:26 WIB

1 Juta Pelaku Usaha Bakal Dapat Sertifikasi Halal Gratis

1 Juta Pelaku Usaha Bakal Dapat Sertifikasi Halal Gratis

| Senin, 02 Januari 2023 | 07:26 WIB

Serap Anggaran 97,90%, Berikut Capaian Kinerja Ditjen Bimas Hindu Tahun 2022

Serap Anggaran 97,90%, Berikut Capaian Kinerja Ditjen Bimas Hindu Tahun 2022

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat

News | Senin, 25 Mei 2026 | 16:00 WIB

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:56 WIB

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:55 WIB

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:46 WIB

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:37 WIB

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:27 WIB

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

Kucurkan Rp100,1 Triliun untuk Rehab-Rekon Sumatera Pasca Bencana, Mendagri: Target Rampung 2028

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:22 WIB

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

Mafia Proyek Dapur MBG Gentayangan di Jabar, Duit Rp1,9 Miliar Melayang

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:20 WIB

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

Gagal Massal di SNBT 2026: 600 Ribu Peserta Gugur, UI dan UNS Masih Tak Terkalahkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 15:06 WIB