1 Juta Pelaku Usaha Bakal Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Tantrum

Senin, 02 Januari 2023 | 07:26 WIB
1 Juta Pelaku Usaha Bakal Dapat Sertifikasi Halal Gratis
halal (SuaraSulsel.id/Kemenag)

TANTRUM - Mulai hari ini, Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)  akan dibuka sepanjang tahun. Pelaku usaha sudah bisa mendaftar.

"Kami membuka satu juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M Aqil Irham.

Aqil menuturkan para pelaku usaha harus memanfaatkan program Sehati 2023, karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Kemudian proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

Syarat lainnya adalah pelaku usaha telah memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

Kemudian produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, tidak menggunakan bahan berbahaya, serta telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

baca juga

Selanjutnya, jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.

Produk juga harus menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

Bagi proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan dan bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Apakah Mixue Sudah Halal? Baru Terungkap, Ini Klarifikasi Perusahaan

Apakah Mixue Sudah Halal? Baru Terungkap, Ini Klarifikasi Perusahaan

News | Rabu, 28 Desember 2022 | 20:12 WIB

Viral Gerai Mixue Menjamur ke Segala Penjuru, Apakah Menu yang Disajikan Halal dan Sudah BPOM?

Viral Gerai Mixue Menjamur ke Segala Penjuru, Apakah Menu yang Disajikan Halal dan Sudah BPOM?

Lifestyle | Rabu, 28 Desember 2022 | 17:32 WIB

Es Krim Mixeu Belum Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan dari Perusahaanya

Es Krim Mixeu Belum Bersertifikat Halal? Begini Penjelasan dari Perusahaanya

Your Say | Rabu, 28 Desember 2022 | 10:13 WIB

Terkini

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:41 WIB

Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%

Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai

Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi

Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:35 WIB

Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok

Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus

Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga

Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:22 WIB

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:13 WIB

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:02 WIB

×