KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan?

Kamis, 05 Januari 2023 | 12:58 WIB
KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan?
Tangkapan layar - KPK Periksa Penyuap Gubernur Lukas Enembe, Rijatono Lakka Bakal Ditahan? ANTARA/Qadri Pratiwi/am.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka terduga penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe pada kasus korupsi APBD Provinsi Papua. Pemeriksaan dilakukan terhadap Rijatono Lakka dengan kapasitasnya sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (5/1/2023).

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan Rijatono Lakka telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Benar hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Propinsi Papua telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Ali lewat keteranganya, Kamis (5/1/2023).

Kekinian kata Ali terhadap Rijatono Lakka masih dilakukan pemeriksaan.

"Masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Rijatono Lakka diduga menjadi salah satu pihak yang melakukan penyuapan terhadap Lukas Enembe. Dia menjadi tersangka dari kalangan swasta. Rijatono Lakka sudah sempat diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi bersama sejumlah orang lainnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

Lukas Enembe ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya.

Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.

Baca Juga: KPK Temukan 8 Juta Lahan HGU Tak Terpetakan Picu Konflik Agraria, Saat Terjadi Masalah BPN Seolah Lepas Tangan

Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI