11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA

Farah Nabilla

Kamis, 05 Januari 2023 | 14:42 WIB
11 Poin Klarifikasi Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja: Aturan Pesangon, Cuti, hingga TKA
Menaker, Ida Fauziyah dalam dalam rapat kerja (Raker) bersama Anggota DPR Komisi IX di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa, (8/11/2022). (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengklarifikasi aturan-aturan dalam PPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang banyak mengundang sorotan.

Beberapa poin dalam Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 tersebut dianggap merugikan kaum pekerja atau buruh. Tak hanya itu, pengusaha pun mengalami kebingungan soal aturan baru yang berlaku.

Beberapa poin yang bermasalah dalam Perppu Cipta Kerja tersebut antara lain mengenai aturan pesangon, upah minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing atau alihdaya, PHK, waktu kerja, hingga aturan cuti.

Melalui Instagram, Kemnaker meluruskan beberapa poin yang dinilai merugikan tersebut.

1. Benarkah Uang Pesangon Akan Dihilangkan?

Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP Dihapus?

Upah Minimum tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.

3. Benarkah Upah Buruh Dihitung Per Jam?

baca juga

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

4. Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

5. Benarkah Outsourcing Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah Tidak Akan Ada Status Karyawan Tetap?

Status Karyawan Tetap masih ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu bagi pekerja tetap.

7. Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?

Jaminan sosial tetap ada berpa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

9. Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap, misalkan tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

10. Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?

Pengunaan TKA selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra

Isu Pemakzulan Jokowi Karena Perppu Cipta Kerja Menguat, Begini Respons Pimpinan DPR dari Gerindra

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 14:09 WIB

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Sambangi Gedung DPR RI, Nyatakan Sikap Menolak Perppu Cipta Kerja

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:47 WIB

Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden

Jokowi Keluarkan Perppu Cipta Kerja, Dasco Gerindra: Tak Ada Alasan untuk Memakzulkan Presiden

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:53 WIB

Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR

Eks Ketua MK Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan Gegara Perppu Cipta Kerja, Begini Respons DPR

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 11:46 WIB

Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?

Disebut Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli Balas Nyelekit: Menjilat Presiden, Integritasnya di Mana?

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 12:14 WIB

Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun

Bela Jokowi Soal Perpu Ciptaker, Mahfud MD Dikritik Ekonom: Bobot Intelektual Kian Menurun

Sumatera | Kamis, 05 Januari 2023 | 09:20 WIB

Titah Jokowi Berbuah Tulah, Perppu Cipta Kerja Berbuntut Ancaman Pemakzulan

Titah Jokowi Berbuah Tulah, Perppu Cipta Kerja Berbuntut Ancaman Pemakzulan

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 05:43 WIB

Terkini

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Polres Kudus Bersinergi Perkuat Perlindungan JKN bagi Masyarakat Kelompok Rentan

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Anak Aktif atau ADHD? Kenali Gejala yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Anak Aktif atau ADHD? Kenali Gejala yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Apakah Semakin Mahal Skincare Semakin Bagus Efeknya? Ini Faktanya

Apakah Semakin Mahal Skincare Semakin Bagus Efeknya? Ini Faktanya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis

BRI Optimalkan Momentum MotoGP Mandalika untuk Perluas Peluang Bisnis

Malang | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:19 WIB

Istana Jawab Protes Negara Tetangga, Pemerintah Ungkap Sulitnya Padamkan Karhutla Gambut

Istana Jawab Protes Negara Tetangga, Pemerintah Ungkap Sulitnya Padamkan Karhutla Gambut

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:18 WIB

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

KPK Geledah 3 Lokasi di Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Anom

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:18 WIB

MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM

MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Transaksi Digital hingga Bisnis UMKM

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Sugiono Berpamitan, Arrmanatha Nasir Resmi Melanjutkan Estafet Menlu

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang

Utang Rp25 Juta Diduga Jadi Motif Pembunuhan Sopir Ojol di Sumedang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Ikuti Rapat Bareng Prabowo, Dudung Buka Suara Soal Status Bencana Nasional Karhutla

Ikuti Rapat Bareng Prabowo, Dudung Buka Suara Soal Status Bencana Nasional Karhutla

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×