Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:37 WIB
Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)

Suara.com - Perjalanan kasus gratifikasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua kini memasuki babak baru. Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka, kini telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai orang yang menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe ini awalnya terungkap setelah pihak PPATK mengungkap ada  12 dugaan pengelolaan keuangan yang tidak wajar di rekening Lukas sejak tahun 2017. Terkait dengan temuan itu, PPATK lantas meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK yang merespons laporan ini telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe dengan total uang sebanyak Rp71 miliar. Uang yang berjumlah fantastis itu menjadi bukti kuat KPK bahwa adanya aliran dana gratifikasi Lukas Enembe.

Untuk mendalami aliran dana yang diterima oleh Lukas, tim penyidik KPK menelusuri berbagai pengerjaan proyek di Papua atas dasar adanya dugaan penerimaan dana proyek proyek di Papua.

Sebelumnya, rekening Lukas pun ditelusuri dan diketahui sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar. Tak hanya menerima dana sebesar itu, rekening Lukas juga pernah tercatat menyetor uang sebesar USD5 juta dolar ke rumah judi dan Rp560 miliar ke kasino. 

Total kekayaan sebesar itu pun juga membuat lembaga antirasuah menelusuri kasus pengelolaan keuangan PON Papua yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu dan adanya dugaan pencucian uang.

Agar mendapatkan data yang valid, KPK akhirnya dua kali pemanggilan kepada Lukas Enembe pada November lalu, namun sempat dikonfirmasi tidak hadir karena akan berobat ke Singapura.

Hal ini juga membuat pihak imigrasi mengeluarkan keputusan untuk mencekal Lukas Enembe dalam status pencegahan ke luar negeri hingga Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk pelancaran proses penyidikan KPK.

Pengerjaan proyek di Papua ditelusuri melalui pemeriksaan sembilan saksi di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022). Pemeriksaan ini pun dilakukan dengan diawali pemeriksaan kepada Kepala ULP, Noldy Taroreh.

Setelah itu, KPK juga meminta keterangan delapan saksi dari pihak swasta atau yang pernah bekerja sama dalam proyek di Papua, yaitu Rijatono Lakka, Bonny Pirono, Fredik Banne, Meike, Yani Ardiningrum, Irianti Yuspita, Razwel Patrick Williams Bonay, dan Irma Imelda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Hasil pemeriksaan itu pun akhirnya mengungkap bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) adalah tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, Gubernur Papua tersebut juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Rijatono pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/1/2023).

Namun, Lukas Enembe yang juga sudah jadi tersangka terlebih dahulu, sebagai penerima suap tak kunjung ditahan KPK. Terbaru, Lukas Enembe diketahui menghadiri peresmian empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda

Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:14 WIB

KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:28 WIB

Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan

Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan

Lampung | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:21 WIB

Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu

Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:02 WIB

Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang

Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang

Your Say | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:47 WIB

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:43 WIB

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:39 WIB

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:13 WIB

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB