Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:37 WIB
Perjalanan Kasus Gubernur Papua: Penyuap Sudah Ditahan KPK, Lukas Enembe Masih Bebas
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)

Suara.com - Perjalanan kasus gratifikasi dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua kini memasuki babak baru. Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka, kini telah ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka. Ia diduga berperan sebagai orang yang menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe ini awalnya terungkap setelah pihak PPATK mengungkap ada  12 dugaan pengelolaan keuangan yang tidak wajar di rekening Lukas sejak tahun 2017. Terkait dengan temuan itu, PPATK lantas meneruskannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPK yang merespons laporan ini telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas Enembe dengan total uang sebanyak Rp71 miliar. Uang yang berjumlah fantastis itu menjadi bukti kuat KPK bahwa adanya aliran dana gratifikasi Lukas Enembe.

Untuk mendalami aliran dana yang diterima oleh Lukas, tim penyidik KPK menelusuri berbagai pengerjaan proyek di Papua atas dasar adanya dugaan penerimaan dana proyek proyek di Papua.

Sebelumnya, rekening Lukas pun ditelusuri dan diketahui sempat menerima uang sebesar Rp1 miliar. Tak hanya menerima dana sebesar itu, rekening Lukas juga pernah tercatat menyetor uang sebesar USD5 juta dolar ke rumah judi dan Rp560 miliar ke kasino. 

Total kekayaan sebesar itu pun juga membuat lembaga antirasuah menelusuri kasus pengelolaan keuangan PON Papua yang diselenggarakan pada tahun 2021 lalu dan adanya dugaan pencucian uang.

Agar mendapatkan data yang valid, KPK akhirnya dua kali pemanggilan kepada Lukas Enembe pada November lalu, namun sempat dikonfirmasi tidak hadir karena akan berobat ke Singapura.

Hal ini juga membuat pihak imigrasi mengeluarkan keputusan untuk mencekal Lukas Enembe dalam status pencegahan ke luar negeri hingga Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk pelancaran proses penyidikan KPK.

Pengerjaan proyek di Papua ditelusuri melalui pemeriksaan sembilan saksi di Mako Brimob Polda Papua, Sabtu (5/11/2022). Pemeriksaan ini pun dilakukan dengan diawali pemeriksaan kepada Kepala ULP, Noldy Taroreh.

baca juga

Setelah itu, KPK juga meminta keterangan delapan saksi dari pihak swasta atau yang pernah bekerja sama dalam proyek di Papua, yaitu Rijatono Lakka, Bonny Pirono, Fredik Banne, Meike, Yani Ardiningrum, Irianti Yuspita, Razwel Patrick Williams Bonay, dan Irma Imelda.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Hasil pemeriksaan itu pun akhirnya mengungkap bahwa Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) adalah tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, Gubernur Papua tersebut juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Rijatono pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Kamis (5/1/2023).

Namun, Lukas Enembe yang juga sudah jadi tersangka terlebih dahulu, sebagai penerima suap tak kunjung ditahan KPK. Terbaru, Lukas Enembe diketahui menghadiri peresmian empat bangunan milik pemerintah di Jayapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda

Dito Mahendra Dicari KPK, Nikita Mirzani Sarankan Tanya Keberadaannya ke Nindy Ayunda

Mamagini | Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:14 WIB

KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

KPK Bongkar Keberadaan Harun Masiku, Demokrat: Taruhannya Kredibilitas, Kalau Tak Bisa Ditangkap Jadi Pukulan

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:28 WIB

Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan

Proyek Perencanaan RTLH di Disperkim Lampung Utara Fiktif, Kejati Lampung Lakukan Penyidikan

Lampung | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:21 WIB

Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu

Titik Rawan Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Minta BPKH Berbenah karena Bisa Jadi Bom Waktu

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 14:02 WIB

Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang

Dito Mahendra Dipanggil KPK, Nikita Mirzani Bahagia: Saya Akan Ikut Datang

Your Say | Jum'at, 06 Januari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:20 WIB

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:16 WIB

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

×