"Kami menilai proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah dengan serampangan semacam ini terus dilanjutkan. Selain tidak terbuka terhadap calon yang ada sebelumnya, Kemendagri sebagai pemegang otoritas tak pernah menjelaskan secara detail dan terperinci bahwa penjabat yang dipilih telah sesuai kebutuhan dan akan menjawab permasalahan yang ada di daerah," jelas Rivanlee.
Meski hanya menjabat sementara, lanjut Rivanlee, Pj atau Plt Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan cukup besar. Adapun kaitannya dengan kepentingan masyarakat seperti mengajukan dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Yang nantinya akan berdampak mengatur kehidupan masyarakat dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya," ucap dia.
Pada tahun 2023 terdapat 171 kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang akan habis masa jabatannya. Tentunya, hal tersebut harus menjadi catatan penting bagi Negara untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman.
"Guna membuat peraturan pemerintah sebagai landasan dalam penunjukkan kepala daerah guna memenuhi prinsip prinsip Keterbukaan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau good governance, pemerintah harus memastikan keterbukaan mengenai informasi kepada publik khususnya pada kebijakan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat," beber Rivanlee.
KontraS dan ICW pun menilai bahwa penunjukan Pj Gubernur yang sesungguhnya sangat berpengaruh kepada publik tanpa keterbukaan dari Kemendagri sesungguhnya melanggar prinsip good governance.
Penunjukkan birokrat pusat untuk mengisi pos penjabat kepala daerah di Papua ini juga berpotensi memperuncing situasi.
"Sebab, penunjukkan ini hanya akan dilihat sebagai berlanjutnya pemaksaan kepentingan pusat."
Atas hal tersebut, KontraS dan ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana rekomendasi Ombudsman. Tujuannya, untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku
Kemudian, dalam penunjukkan Pj Kepala Daerah seharusnya menggunakan mekanisme terbuka, baik dalam parameter maupun rekam jejak dari calon.