KontraS dan ICW Minta Pemerintah Jalankan Rekomendasi Ombudsman Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:53 WIB
KontraS dan ICW Minta Pemerintah Jalankan Rekomendasi Ombudsman Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat melantik tiga penjabat gubernur untuk tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. (Suara.com/Ria Rizki)

"Kami menilai proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah dengan serampangan semacam ini terus dilanjutkan. Selain tidak terbuka terhadap calon yang ada sebelumnya, Kemendagri sebagai pemegang otoritas tak pernah menjelaskan secara detail dan terperinci bahwa penjabat yang dipilih telah sesuai kebutuhan dan akan menjawab permasalahan yang ada di daerah," jelas Rivanlee.

Meski hanya menjabat sementara, lanjut Rivanlee, Pj atau Plt Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan cukup besar. Adapun kaitannya dengan kepentingan masyarakat seperti mengajukan dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Yang nantinya akan berdampak mengatur kehidupan masyarakat dalam ruang lingkup daerah yang dipimpinnya," ucap dia.

Pada tahun 2023 terdapat 171 kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi yang akan habis masa jabatannya. Tentunya, hal tersebut harus menjadi catatan penting bagi Negara untuk memenuhi rekomendasi Ombudsman.

"Guna membuat peraturan pemerintah sebagai landasan dalam penunjukkan kepala daerah guna memenuhi prinsip prinsip Keterbukaan dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) atau good governance, pemerintah harus memastikan keterbukaan mengenai informasi kepada publik khususnya pada kebijakan yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat," beber Rivanlee.

KontraS dan ICW pun menilai bahwa penunjukan Pj Gubernur yang sesungguhnya sangat berpengaruh kepada publik tanpa keterbukaan dari Kemendagri sesungguhnya melanggar prinsip good governance.

Penunjukkan birokrat pusat untuk mengisi pos penjabat kepala daerah di Papua ini juga berpotensi memperuncing situasi.

"Sebab, penunjukkan ini hanya akan dilihat sebagai berlanjutnya pemaksaan kepentingan pusat."

Atas hal tersebut, KontraS dan ICW mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana rekomendasi Ombudsman. Tujuannya, untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

Kemudian, dalam penunjukkan Pj Kepala Daerah seharusnya menggunakan mekanisme terbuka, baik dalam parameter maupun rekam jejak dari calon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Zulhas Minta Bantuan Kepala Daerah Buat Turunkan Harga Pangan

Mendag Zulhas Minta Bantuan Kepala Daerah Buat Turunkan Harga Pangan

Bisnis | Jum'at, 06 Januari 2023 | 17:25 WIB

Giliran Prabowo Ketemu Presiden Jokowi di Istana Setelah Mendagri Tito Karnavian

Giliran Prabowo Ketemu Presiden Jokowi di Istana Setelah Mendagri Tito Karnavian

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:02 WIB

Bagikan Foto Jokowi, Dokter Tifa Sebut 'Gambar Paling Konyol' Gegara Satu Benda Ini

Bagikan Foto Jokowi, Dokter Tifa Sebut 'Gambar Paling Konyol' Gegara Satu Benda Ini

News | Senin, 02 Januari 2023 | 17:35 WIB

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB

Momen Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan di 2023 Meski PPKM Dicabut

Momen Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan di 2023 Meski PPKM Dicabut

Foto | Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:49 WIB

Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan

Efek PPKM Dicabut, Tidak Ada Lagi Sanksi untuk Kerumunan

| Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:48 WIB

PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan

PPKM Resmi Berhenti, Mendagri Tito Perintahkan Kepala Daerah Cabut Aturan Sanksi Kerumunan

News | Jum'at, 30 Desember 2022 | 17:34 WIB

Terkini

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

Sekjen PBB Kecam Kematian Prajurit TNI di Lebanon: Serangan Ancam Keselamatan Pasukan Perdamaian

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:26 WIB

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

AS-Israel Bongkar Kebohongan Sendiri usai Serang Kampus Iran, Isu Nuklir Cuma Bualan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

Di Tengah Perang dengan Iran, AS dan Israel Bahas Pangkalan Militer Baru

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:23 WIB

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

PM Spanyol Peringatkan Potensi Krisis Pangan Akibat Konflik di Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

Harga BBM Naik, Transportasi Umum di Australia Gratis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:17 WIB

Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri

Kemlu RI Konfirmasi 1 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, 3 Lainnya Terluka Kena Serangan Artileri

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:14 WIB

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

DKI Siap Terapkan WFH 1 Hari per Pekan, Pramono: Tapi Bukan Hari Rabu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:13 WIB

Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal

Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:08 WIB

Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan

Kasus Campak Muncul di 14 Provinsi, Kemenkes Keluarkan Edaran Khusus untuk Tenaga Kesehatan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:05 WIB

Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj

Iran Ledakan Pesawat Mata-Mata Milik AS E-3 AWACS di Pangkalan Al Kharj

News | Senin, 30 Maret 2026 | 11:01 WIB