Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:11 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lengkap, Telat Bayar 2 Tahun STNK Diblokir
Ilustrasi STNK - Cara Bayar Pajak Kendaraan Online (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah berencana melaksanakan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) mulai 2023, bila para pengendara tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya selama 5 tahun sekali habis 2 tahun berturut-turut. Adapun peraturan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan tetapi hingga sejauh ini implementasinya belum juga terlaksana. Untuk menghindari pemblokiran, ketahui cara bayar pajak kendaraan online

Salah satu cara membayar pajak yang sangat mudah yakni membayar pajak secara online. Dengan membayar secara online, pengendara tak perlu berlama-lama mengantre sehingga bisa menghemat waktu dan tenaga. 

Lantas bagaimana cara bayar pajak secara online? Simak ulasan selengkapnya berikut ini. 

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Secara Online 

Sebelum mengetahui cara bayar pajak kendaraan secara online, ketahui terlebih dahulu syarat-syaratnya terlebih dahulu: 

1. Surat BPKB serta salinan sebanyak 1 lembar (jika belum memiliki BPKB, maka Anda bisa meminta surat keterangan dari leasing sebagai bukti kepemilikan) 

2. KTP elektronik asli dan saliannya sebanyak 1 lembar 

3. STNK asli dengan salinannya sebanyak 1 lembar 

Setelah itu, Anda harus mengisi data-data sebagai berikut: 

1. Pastikan kendaraan Anda telah terdaftar di daerah dan masuk dalam wilayah hukum Polda setempat 

2. Memiliki rekening bank yang sudah bekerja sama dengan Badan Pajak serta Retribusi Daerah 

3. KTP elektronik aktif dari pemilik kendaraan 

4. Smartphone dengan spesifikasi android atau iOS 

5. Email yang masih aktif 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN

Link Cek Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:06 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Penghasilan? Simak Penjelasannya Berikut ini

News | Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:59 WIB

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Semakin Efisien, Begini Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online

Otomotif | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:28 WIB

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali

Jangan Panik, Ini Cara Mengurus STNK Hilang untuk Diterbitkan Kembali

Otomotif | Jum'at, 18 November 2022 | 14:10 WIB

Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing

Cara Cek STNK Online untuk Ketahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Berikut Alamat Situs Masing-Masing

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 17:46 WIB

Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil

Pakai Meterai Rp 10 Ribu, Ini Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK untuk Motor dan Mobil

Otomotif | Selasa, 08 November 2022 | 12:23 WIB

Terkini

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB