Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?

Ruth Meliana Dwi Indriani, Fita Nofiana

Selasa, 10 Januari 2023 | 08:54 WIB
Dinilai Bela Perppu Ciptaker, Akun PSI Kena Roasting Warganet: Situ Partai Apa Buzzer?
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. (Batamnews.co.id)

Suara.com - Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi masih mengundang berbagai politik.

Banyak pihak mulai dari masyarakat, aktivis, hingga tokoh politik menolak penerapan Perppu tersebut. Namun sejalur dengan pemerintah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tampak mendukung keputusan pemertintah.

Partai yang mengaku mewakili anak muda itu menyebutkan bahwa Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan pembetukan Perppu. Hal ini disampaikan oleh pihak PSI melalui akun Twitternya @psi_id pada Senin (9/1/2023).

"Sis dan Bro semua tahu enggak sih, kalau Perppu Ciptaker sudah menyesuaikan dengan aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baru," tulis akun PSI.

"Prosedur tidak perlu dipertentangkan lagi karena metode Omnibus Law pun sudah diakomodir di dalamnya," imbuhnya.

Cuitan PSI (twitter.com/psi_id)
Cuitan PSI (twitter.com/psi_id)

Cuitan PSI sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Kira kira bubarnya kapan kak? kami petani muda enggak butuh kalian, enggak representatif soalnya," komentar warganet.

"Ini alasan kalian ditinggal kader-kader terbaik kalian?" imbuh warganet lain.

"Gimana enggak ditinggal orang-orang bagusnya kalau gini, bukannya berbenah," tambah lainnya.

baca juga

"Ngaku partai anak muda, tones-nya lebih cocok partai buzzer pemerintah! Seandainya depertemen penerangan dihidupkan lagi. Kalian sangat cocok jadi menteri dan PNS di sana," tulis warganet di kolom komentar.

"Pantas pentolanya out semua, ngaku partai anak muda, pemikiran kolot, enggak ada kritis-kritisnya, cuma kritis sama oposisi, sama penguasa ndompleng berharap kue jabatan," timpal lainnya.

Tujuh Poin Penting Perpu Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev  - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (22/12/2022). [Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden]

UU Cipta Kerja memuat beberapa poin penting, diantaranya yaitu:

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  • Pemberian uang kompensasi untuk PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja atau buruh.
  • PKWT hanya dapat dibuat untuk para pekerjaan tertentu dan tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Alih Daya (Outsourcing)

  • Pekerja/buruh yang berja pada perusahaan alih daya tetap akan mendapat perlindungan atas hak-haknya.
  • Dalam hal ketika ada pergantian perusahaan alih daya, maka pekerja/buruh tetap akan dijamin kelangsungan kerja serta hak-haknya.

3. Upah Minimum (UM)

  • UM wajib ditetapkan pada tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kabupaten atau Kota dapat ditetapkan sesuai dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta harus diatas UMP).
  • Kenaikan UM akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah tertentu.
  • UM yang telah ditetapkan sebelum adanya UU Cipta Kerj tidak boleh diturunkan.

4. Tenaga Kerja Asing (TKA)

  • TKA hanya berlaku untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan juga harus memiliki kompetensi tertentu.
  • Kemudahan mendapatkan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

5. Pesangon

  • Pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap akan mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan juga uang penggantian hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pekerja/buruh yang mengalami PHK mendapatkan kompensasi PHK sebanyak 25 kali upah, yang terdiri atas 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja serta 6 kali ditanggung oleh Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

  • JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah.
  • Tidak akan mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP.
  • Pembiayaan JKP semua bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

7. Waktu Kerja

  • Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang akan lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya untuk pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dan lainnya).

Nah itulah tadi sejumlah poin penting Perppu Cipta Kerja yang hari ini resmi diterbitkan pemerintah. Meskipun masih menuai pro dan kontra, namun pemerintah menilai kebijakan ini dapat menyelamatkan Indonesia dari ancaman inflasi global.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Pemprov DKI Tak Larang Delman Beroperasi di Monas, PSI: Harusnya Dijadikan Daya Tarik Wisata

Minta Pemprov DKI Tak Larang Delman Beroperasi di Monas, PSI: Harusnya Dijadikan Daya Tarik Wisata

Jakarta | Senin, 09 Januari 2023 | 21:32 WIB

Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, PSI Minta Jakpro Profesional

Keamanan TIM Usai Revitalisasi Jadi Sorotan, PSI Minta Jakpro Profesional

Jakarta | Senin, 09 Januari 2023 | 20:30 WIB

Jokowi Mau Reshuffle Kabinet, Pengamat Duga Itu Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja

Jokowi Mau Reshuffle Kabinet, Pengamat Duga Itu Pengalihan Isu Perppu Cipta Kerja

Video | Senin, 09 Januari 2023 | 18:15 WIB

Refly Harun Angkat Bicara soal Debat Jumhur Hidayat, Ingatkan Perppu Cipta Kerja Itu Serius

Refly Harun Angkat Bicara soal Debat Jumhur Hidayat, Ingatkan Perppu Cipta Kerja Itu Serius

Your Say | Senin, 09 Januari 2023 | 14:29 WIB

Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan

Mahfud MD Dinilai Bela Perppu Cipta Kerja, Rocky Gerung: Dia Kehilangan Kecerdasan

News | Senin, 09 Januari 2023 | 13:50 WIB

Fahri Hamzah Sebut Mahfud MD Makin Kurus usai Gaduh Perppu Cipta Kerja, Doakan Begini

Fahri Hamzah Sebut Mahfud MD Makin Kurus usai Gaduh Perppu Cipta Kerja, Doakan Begini

News | Senin, 09 Januari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Obligasi Rp500 Miliar POLI Kantongi Rating idAAA

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:31 WIB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bertemu Luis Figo di New York, 2 Student Athlete Indonesia Hadiri Forum PBB

Bola | Senin, 14 September 2026 | 08:27 WIB

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:24 WIB

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus

Jawa Tengah | Senin, 14 September 2026 | 08:20 WIB

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

Semeru Erupsi 3 Kali dalam 3 Jam, Letusan Tertinggi Capai 1.000 Meter

News | Senin, 14 September 2026 | 08:15 WIB

×