Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 11 Januari 2023 | 08:14 WIB
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut - Ilustrasi Pemilihan Umum - Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 (Shutterstock)

Suara.com - Besarnya gaji panwaslu desa pemilu 2024 telah tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022. Tak hanya gaji Panwaslu desa, dalam surat tersebut juga disebutkan honor untuk Panwaslu Kecamatan. 

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa panwaslu ini terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu Desa dan Kecamatan. Besaran gaji yang diberikan pun berbeda antara ketua dan anggota. Berikut adalah rincian gaji panwaslu desa pemilu 2024.

Daftar gaji Panwaslu desa dan kecamatan 2024

  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan Ketua, naik menjadi Rp 2,2 juta dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)
  • Gaji Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, jabatan anggota, naik menjadi Rp 1,9 juta dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan Rp 1.550.000, Pelaksana Teknis Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp 1,5 juta.
  • Gaji Panwaslu desa adalah Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) : Rp 750 ribu.
  • Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) dari Rp 650 ribu kini menjadi naik Rp 1 juta.

Sementara iu, melansir dari laman info.pemilu.kpu.go.id, gaji ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mencapai Rp 2.500.000. Sementara untuk anggotanya yaitu Rp 2.200.000 yang sama-sama dibayarkan tiap bulan.

Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.500.000. Sementara untuk anggotanya Rp1.300.000 per bulan.

Dibandingkan tahun 2019, gaji Panwaslu desa dan kecamatan tahun 2024 telah mengalami peningkatan. Contohnya, gaji Ketua Panwascam tahun 2019 adalah Rp 1.850.000 per bulan. Sementara itu, untuk anggotanya adalah Rp1.650.000.

Contoh lainnya adalah gaji PTPS yang sebelumnya Rp 650.000 sekarang telah mencapai Rp 1.000.000

Jika Anda tertarik dengan gaji sebagai panwaslu desa atau kecamatan di tahun 2024 mendatang, persiapkan beberapa hal berikut karena pendaftaran akan dibuka pada tanggal 14–19 Januari 2023.

Syarat menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 21 tahun

3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.

5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.

6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Dibuka Lowongan Pekerjaan Sebagai Panwaslu Kelurahan Desa, Cek Syarat Daftarnya Disini!

Sudah Dibuka Lowongan Pekerjaan Sebagai Panwaslu Kelurahan Desa, Cek Syarat Daftarnya Disini!

| Selasa, 10 Januari 2023 | 16:23 WIB

Syarat dan Cara Daftar Panwaslu Desa 2024 yang Resmi Dibuka

Syarat dan Cara Daftar Panwaslu Desa 2024 yang Resmi Dibuka

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 13:25 WIB

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya

Jadwal Pendaftaran Panwaslu Desa 2024, Tugas dan Honornya

News | Selasa, 10 Januari 2023 | 11:01 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB