Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 11 Januari 2023 | 08:14 WIB
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut
Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Berapa? Simak Aturan Menteri Keuangan Berikut - Ilustrasi Pemilihan Umum - Daftar Partai yang Lolos Pemilu 2024 (Shutterstock)

7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.

8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.

10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.

11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.

13. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

14. Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.

Demikian ulasan mengenai gaji Panwaslu Desa 2024 yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda!

Baca Juga: Sudah Dibuka Lowongan Pekerjaan Sebagai Panwaslu Kelurahan Desa, Cek Syarat Daftarnya Disini!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI