2. Berusia minimal 21 tahun
3. Setia terhadap Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Memiliki integritas, sikap jujur, adil, dan berkepribadian yang kuat.
5. Memiliki keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan Penyelenggara Pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawasan.
6. Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan yang dituju, dibuktikan dengan KTP.
8. Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
10. Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Sudah Dibuka Lowongan Pekerjaan Sebagai Panwaslu Kelurahan Desa, Cek Syarat Daftarnya Disini!
11. Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.