Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Kamis, 12 Januari 2023 | 12:44 WIB
Setahun Rencanakan Bunuh Bocah dan Jual Organ, Remaja di Makassar Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana?
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Peristiwa pembunuhan keji yang dilakukan dua remaja terhadap seorang bocah berusia 11 tahun telah menggegerkan publik. Peristiwa yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, itu dilakukan oleh AR yang berusia 17 tahun dan MF berusia 14 tahun.

Kedua pelaku disebut telah merencanakan pembunuhan tersebut satu tahun. Terlebih, keduanya mengawali aksinya dengan melakukan penculikan terhadap korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk memperoleh kekayaan.

Dua anak di bawah umur itu, kata Kompol Jusfri, sudah satu setahun belakangan terobsesi untuk menjual organ tubuh manusia. Ini setelah mereka melihat website yang terkait dengan penjualan organ tubuh manusia.

"AR ini dari tahun 2022 dia buka akun (website) terkait penjualan organ tubuh manusia. Organ tubuh itu kan hati, jantung, ginjal, paru. Itu per dolar kalau dirupiahkan kan mahal itu," ujar Jufri Natsir kepada awak media.

Ia menambahkan, AR diduga mengetahu situs jual beli organ tubuh manusia itu secara tidak sengaja. Sejak itu, ia memiliki keinginan untuk memunuh seseorang untuk dijual oragan tubuhnya, namun baru terlaksana pada Minggu (8/1/2023).

Kepada polisi, AR mengaku melakukan pembunuhan terhadap bocah malang di rumah. Bocah itu harus merenggang nyawa setelah dicekik dan dibanting pelaku.

"Di rumah. Kucekik, baru banting ke lantai," kata AR kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar. Selasa (10/1/2023).

Setelah membunuh korban, pelaku justru kebingungan karena tidak mengetahui di mana letak ginjal. Tawaran pelaku di situs tersebut juga ternyata tidak ada yang merespons atau berniat beli. Alhasil, kedua remaja itu gagal mendapatkan uang dengan menjual organ.

baca juga

Keduanya lalu membuang jasad korban yang masih kecil itu ke Waduk Nipa-Nipa, kecamatan Moncong Loe, Kabupaten maros, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, Kapolrestabes Makassar, Komber Pol Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku tersebut dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Selain itu, kedua pelaku juga dijerat UU Perlindungan anak, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah karena masih di bawah umur.

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," ungkapnya, Selasa (10/1/2023).

Dapatkan anak dibawah umur dikenakan pasal pembunuhan berencana?

Pada 2013 lalu, sebuah kasus yang mirip dengan kasus di Makassar pernah juga terjadi, di mana dua anak dibawah umur berinisial KH (16 tahun) dan SW (14 tahun) melakukan perkosaan, perampokan dan pembunuhan berencana di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Dengan adanya kemiripan kasus tersebut, menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, tersangka yang masih di bawah umur bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Namun tidak bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Menurut dia ketentuan tersebut sudah menjadi kesepakatan internasional dan sudah diakui oleh Indonesia, di mana tersangka yang masih di bawah umur hanya bisa dihukum penjara di bawah 20 tahun.

Menurut dia, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-Udang perlindungan anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana oleh Anak.

"Semua jeratan pasal yang menghukum anak di bawah umur tidak boleh lebih dari 20 tahun penjara," ujarnya.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Klasemen Liga 1 Usai Persib vs Persija

Update Klasemen Liga 1 Usai Persib vs Persija

Purwasuka | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:58 WIB

Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah untuk Dijual Ginjalnya Ngaku Tak Menyesal, Ciri-ciri Psikopat?

Remaja Pelaku Pembunuhan Bocah untuk Dijual Ginjalnya Ngaku Tak Menyesal, Ciri-ciri Psikopat?

Health | Kamis, 12 Januari 2023 | 11:02 WIB

Terungkap Fakta Mengejutkan Dari Kasus Pembunuhan Anak 11 Tahun di Makassar

Terungkap Fakta Mengejutkan Dari Kasus Pembunuhan Anak 11 Tahun di Makassar

Soreang | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:30 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Breaking News Ferdy Sambo Kaget Jessica Wongso Beri Bukti Ini di Depan Hakim?

CEK FAKTA: Benarkah Breaking News Ferdy Sambo Kaget Jessica Wongso Beri Bukti Ini di Depan Hakim?

News | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:10 WIB

Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022/2023: Persib Bandung Salip Persija, PSM Makassar Kokoh di Puncak

Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022/2023: Persib Bandung Salip Persija, PSM Makassar Kokoh di Puncak

Denpasar | Kamis, 12 Januari 2023 | 09:55 WIB

Pelatih Persib Luis Milla Terpilih Sebagai Pelatih Terbaik Putaran Pertama BRI Liga 1, Warganet Ada yang Protes!

Pelatih Persib Luis Milla Terpilih Sebagai Pelatih Terbaik Putaran Pertama BRI Liga 1, Warganet Ada yang Protes!

Tasikmalaya | Kamis, 12 Januari 2023 | 09:33 WIB

Terkini

Mata Kiri Kedutan Terus? Ini Arti Menurut Primbon Jawa dan Penjelasan Medis

Mata Kiri Kedutan Terus? Ini Arti Menurut Primbon Jawa dan Penjelasan Medis

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:07 WIB

Apakah Aman Menaruh Barang di Atas Kulkas? Ini 7 Barang yang Sebaiknya Tidak Ditaruh

Apakah Aman Menaruh Barang di Atas Kulkas? Ini 7 Barang yang Sebaiknya Tidak Ditaruh

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:04 WIB

5 Rekomendasi Ombre Lipstik Wardah Glasting, Kombinasi Warnanya Cantik

5 Rekomendasi Ombre Lipstik Wardah Glasting, Kombinasi Warnanya Cantik

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 12:02 WIB

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T

Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang dan Investasi Jatim-Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp6,71 T

Jatim | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Sekiro: No Defeat Hadirkan Format Anime TV 8 Episode, Tayang Januari 2027

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 12:00 WIB

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

Anggota Reskrim Sunda Kelapa Tewas Ditabrak Truk Saat Antar Berkas Perkara

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:58 WIB

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

Daftar Tokoh Kasus Besar yang Mendekam di Lapas Cibinong, dari Sambo hingga Harvey Moeis

News | Jum'at, 25 September 2026 | 11:54 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Kenapa Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya? 12 Tahun Menikah Jauh dari Gosip Miring

Entertainment | Jum'at, 25 September 2026 | 11:53 WIB

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Hari Baik untuk Potong Rambut Menurut Primbon Jawa, Kapan Waktu yang Tepat?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

8 Shade Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 11:52 WIB

×