Heboh Remaja Ponorogo Minta Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Ini Aturan dalam UU Perkawinan 2019

Farah Nabilla

Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:10 WIB
Heboh Remaja Ponorogo Minta Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Ini Aturan dalam UU Perkawinan 2019
Ilustrasi pernikahan (Freepik.com/bristekjegor)

Ramai menjadi perbincangan pengajuan dispensasi pernikahan anak (Diska) yang mencapai 191 pengajuan di Kabupaten Ponorogo sepanjang tahun 2022.

Ali Hamdi yang merupakan Wakil ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menyebut tidak semua kasus DIska yang diajukan disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah.

Ali menyebut dari 191 pengajuan tersebut sebanyak delapan berkas pengajuan ditolak oleh PA sebab tidak memenuhi unsur mendesak. Sehingga, total dispensasi yang diterima oleh PA Ponorogo ada 183 berkas.

Diketahui, sebelumnya Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Bahwa usia minimal adalah 19 tahun, kalau masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Dari data yang dipaparkan oleh PA Ponorogo, terdapat tiga faktor yang saling berkesinambungan. Sebab, Ali menyebut ada juga calon pengantin yang mengajukan dispensasi pernikahan karena dorongan budaya dari dua pihak orangtua, dan keduanya juga tidak bersekolah.

Tidak hanya tiga faktor di atas, Ali menyebut bahwa masyarakat masih belum tersosialisasikan terkait dengan UU Perkawinan yang baru diganti, dimana minimal usia pernikahan yaitu 19 tahun.

Sementara itu, dari data PA Ponorogo terkait dengan dispensasi pernikahan dua tahun ini justru mengalami penurunan. Dimana, pada tahun 2021 terdapat 266 perkara, sedangkan 2022 terdapat sebanyak 183 perkara yang disahkan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pun juga membenarkan bahwa meningkatnya pernikahan anak disebabkan oleh pergantian Undang-Undang Perkawinan 2019 yang belum disosialisasikan ke masyarakat secara masif.

Lantas, apa saja isi UU Perkawinan 2019 tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

baca juga

Diketahui, UU 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu:

“Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi”.

Dasar hukum Undang-Undang 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yaitu”

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2019).

Isi 16 Tahun 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

Fakta-fakta Ratusan Remaja Ponorogo Hamil di Luar Nikah, Usia 15 Tahun Minta Dispensasi ke Pengadilan Agama

News | Sabtu, 14 Januari 2023 | 17:16 WIB

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Ratusan Pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Nikah di Bawah Umur, Tahun 2022 Ada 191 Sementara Minggu Awal 2023 Sudah 7 Pengajuan

Denpasar | Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:20 WIB

Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

Mengenal Apa Itu Dispensasi Menikah yang Diminta Banyak Pelajar Lantaran Hamil di Luar Nikah

News | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:50 WIB

Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Ramai Ratusan Siswi Hamil Duluan Minta Dispensasi Nikah, Ketahui 4 Risiko Pernikahan Dini

Your Say | Jum'at, 13 Januari 2023 | 12:19 WIB

Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!

Viral Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, Mempelai Pria Masih Bocah 12 Tahun dan Belum Akil Baligh!

Lifestyle | Sabtu, 24 Desember 2022 | 16:02 WIB

Debut di Poster Presiden Jokowi, Al Nahyan Kenakan Singlet Putih hingga Kalahkan Popularitas Kucing Oyen

Debut di Poster Presiden Jokowi, Al Nahyan Kenakan Singlet Putih hingga Kalahkan Popularitas Kucing Oyen

Depok | Kamis, 22 Desember 2022 | 10:06 WIB

Terkini

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla

Kaltim | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9

Jabar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

Gempa Flores, Ratusan Paket Bantuan Darurat Disalurkan ke Lima Titik Pengungsian

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Pantai Viral di Tengah Kota Palembang, One Ilir Beach Ramai Didatangi Warga saat Kemarau

Sumsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Cara Top up Pulsa di BRImo Agar Dapat Cashback Spesial 17 Agustus

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Diskon Khusus 17 Agustus di Kopi Kenangan, Nasabah BRI Merapat!

Bri | Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:44 WIB

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

BNPB Minta Warga Segera Laporkan Kerusakan Rumah Usai Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×