Suara Denpasar - Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo diketahui meminta dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Hal tersebut didukung dengan data dan pernyataan dari Pengadilan Agama Ponorogo yang mengungkap bahwa pihaknya di tahun 2022 terdapat 191 pengajuan permohonan dispensasi nikah dari pelajar SMP dan SMA.
Permohonan dispensasi nikah dari pelajar SMP dan SMA di Ponorogo tersebut dikarenakan para pelajar tersebut hamil.
Pada Minggu Pertama bulan Januari 2023 ini, sudah ada 7 pemohon dari pelajar SMP maupun SMA untuk menikah.
Dan semua pemohon itu sudah dikabulkan karena pemohon pernikahan yang diajukan para pelajar sudah memenuhi unsur mendesak.
“Pada awal 2023 ini, diawali dengan 7 perkara, semuanya saya kabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak karena hamil duluan bahkan sudah ada yang melahirkan,” ucap Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana, dikutip Suara Denpasar dari Tiktok @akangs3.
Kasus ini dipicu karena pergaulan bebas dan kurangnya perhatian orang tua terhadap anaknya.
Dengan adanya kejadian ini, maka himbau orang tua untuk selalu memperhatikan anaknya dalam bergaul. (Rizal/*)